
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202574300
KBLI 202074901, 79922, 90024
Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter
Kode & Judul KBLI 2025
74300 - Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter
Kode & Judul KBLI 2020
74901 - Aktivitas Penerjemah Atau Interpreter
79922 - Jasa interpreter wisata
90024 - Aktivitas Penulis dan Pekerja Sastra
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - aktivitas penerjemahan dan penjurubahasaan berbagai bahasa, termasuk bahasa isyarat, baik lisan maupun tulisan; - aktivitas penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan (target language), termasuk di dalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup - pengembangan alat penerjemahan dan pelatihan mesin penerjemah, lihat golongan 621; - penerbitan perangkat lunak penerjemahan, lihat subgolongan 5829; - aktivitas pengajaran bahasa, lihat subgolongan 8559.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan (target language), termasuk didalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan | - |
| 2 | Mengikuti proses pengangkatan Penerjemah Tersumpah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 junto Nomor 04 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkat-an, Pelapo-ran, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan | - |
| 2 | Mengikuti proses pengangkatan Penerjemah Tersumpah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 junto Nomor 04 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkat-an, Pelapo-ran, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan | - |
| 2 | Mengikuti proses pengangkatan Penerjemah Tersumpah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 junto Nomor 04 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkat-an, Pelapo-ran, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan | - |
| 2 | Mengikuti proses pengangkatan Penerjemah Tersumpah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016 junto Nomor 04 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkat-an, Pelapo-ran, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.