
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202574113
KBLI 202074113, 90021
Aktivitas Desain Tekstil, Mode/Fesyen, dan Garmen
Kode & Judul KBLI 2025
74113 - Aktivitas Desain Tekstil, Mode/Fesyen, dan Garmen
Kode & Judul KBLI 2020
74113 - Aktivitas Desain Tekstil, Fashion dan Apparel
90021 - Pelaku Kreatif Seni Pertunjukan
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk tekstil, fesyen, dan garmen. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus. Kelompok ini mencakup - desain untuk produk kain dan tenun; - desain untuk produk crocheted; - desain untuk produk pakaian dan pakaian dalam; - desain untuk produk tutup kepala; - desain untuk produk alas kaki, kaus kaki, stoking, dan tali sepatu; - desain untuk produk tas, koper, peti; - desain untuk produk dasi, selendang, syal, dan saputangan; - desain untuk produk sarung tangan, payung, tongkat, kipas; - desain untuk produk pita, ikat rambut, aksesori pakaian, dan hiasan lainnya; - desain untuk produk perhiasan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri tekstil, fashion dan apparel
Kelompok ini mencakup: desain untuk produk kain dan tenun; desain untuk produk sulaman; desain untuk produk pakaian dan pakaian dalam; desain untuk produk tutup kepala; desain untuk produk alas kaki, kaos kaki, stoking dan tali sepatu; desain untuk produk tas, koper, peti; desain untuk produk dasi, selendang, syal dan saputangan; desain untuk produk sarung tangan, payung, tongkat, kipas; desain untuk produk pita, ikat rambut, aksesoris pakaian dan hiasan lainnya; dan desain untuk produk perhiasan
Kelompok ini mencakup: desain untuk produk kain dan tenun; desain untuk produk sulaman; desain untuk produk pakaian dan pakaian dalam; desain untuk produk tutup kepala; desain untuk produk alas kaki, kaos kaki, stoking dan tali sepatu; desain untuk produk tas, koper, peti; desain untuk produk dasi, selendang, syal dan saputangan; desain untuk produk sarung tangan, payung, tongkat, kipas; desain untuk produk pita, ikat rambut, aksesoris pakaian dan hiasan lainnya; dan desain untuk produk perhiasan
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan | - |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan | - |
| 4 | Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan | - |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan | - |
| 4 | Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan | - |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan | - |
| 4 | Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan | Gubernur |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan | - |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan | - |
| 4 | Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa dan | - |
| 5 | Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.