
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202574111
KBLI 202074111
Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan
Kode & Judul KBLI 2025
74111 - Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan
Kode & Judul KBLI 2020
74111 - Aktivitas Desain Alat Transportasi dan Permesinan
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk, alat pendukung produksi, dan komponen dalam pembuatan alat transportasi dan permesinan. Kelompok ini mencakup - desain untuk produk sepeda dan kendaraan yang ditarik binatang; - desain untuk produk kereta tangan, kereta dorong, kereta bayi, kursi roda, dan tandu; - desain untuk produk kendaraan di atas rel; - desain untuk produk pengangkat kursi dan ski; - desain untuk produk elevator dan alat angkat; - desain untuk produk kendaraan bermotor, kapal dan pesawat terbang, serta pesawat luar angkasa; - desain untuk produk ban dan rantai antislip dan komponen maupun aksesori kendaraan; - desain untuk produk mesin, pompa, dan kompresor; - desain untuk produk mesin pertanian dan konstruksi maupun mesin tekstil. Aktivitas desain kegiatan ini juga dikerjakan melalui perangkat lunak khusus.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk, alat pendukung produksi dan komponen dalam industri alat transportasi dan permesinan Kelompok ini mencakup: desain untuk produk sepeda dan kendaraan yang ditarik binatang; desain untuk produk kereta tangan, kereta dorong, kereta bayi, kursi roda, dan tandu; desain untuk produk kendaraan di atas rel; desain untuk produk pengangkat kursi dan ski; desain untuk produk elevator dan alat angkat; desain untuk produk kendaraan bermotor, kapal dan pesawat terbang serta pesawat luar angkasa; desain untuk produk ban dan rantai anti-slip dan komponen maupun aksesoris kendaraan; desain untuk produk mesin, pompa dan kompresor; desain untuk produk mesin pertanian dan konstruksi maupun mesin tekstil
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan | - |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan | - |
| 4 | Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan | - |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan | - |
| 4 | Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan | - |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan | - |
| 4 | Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan | Gubernur |
| 3 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan | - |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa dan | - |
| 4 | Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa dan | - |
| 5 | Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001) pada ruang lingkup usaha pemberian jasa | - |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pedoman inspeksi Keselamatan (Safety Inspection Manual) termasuk lampiran: Personel inspeksi keselamatan yang berkompeten dibidang-nya Judul buku-buku kerja pendukung dan peraturan | - |
| 2 | Peralatan inspeksi keselamatan; dan | - |
| 3 | Struktur organisasi perusahaan, paling sedikit memiliki 2 (dua) bidang yaitu bidang inspeksi keselamatan dan bidang kendali mutu pelaksanaan inspeksi tersebut | - |
| 4 | Bukti bayar PNBP | - |
| 5 | Bukti bayar PNBP | 7 Hari |
| 6 | Pedoman inspeksi Keselamatan (Safety Inspection Manual) | 7 Hari |
| 7 | Peralatan inspeksi keselamatan | 7 Hari |
| 8 | Struktur organisasi perusahaan, paling sedikit memiliki 2 (dua) bidang yaitu bidang inspeksi keselamatan dan bidang kendali mutu pelaksanaan inspeksi tersebut | 7 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan pemberitahuan akan dilaksanakan kegiatan inspeksi keselamatan kepada Direktur Bandar Udara paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan inspeksi | 7 Hari |
| 2 | Mengizinkan dan membantu kelancaran pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur bandar udara atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur | 7 Hari |
| 3 | Bertanggung jawab penuh atas hasil inspeksi keselamatan yang telah dilaksanakan, termasuk saran / rekomendasi yang diberikan kepada penyelenggara bandar udara, heliport, dan waterbase beregister yang diinspeksi | 7 Hari |
| 4 | $76 | 7 Hari |
| 5 | Melaksanakan inspeksi keselamatan bandar udara, heliport, dan waterbase beregister sesuai dengan peraturan dan ketentuan | 7 Hari |
| 6 | Melaporkan kegiatan lembaga inspeksi keselamatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal | 7 Hari |
| 7 | Menerapkan sistem kendali mutu untuk menjaga kualitas atau mutu pelaksanaan inspeksi keselamatan | 7 Hari |
| 8 | Senantiasa patuh terhadap peraturan dan ketentuan di bidang penerbangan khususnya peraturan yang terkait dengan keselamatan operasional bandar udara, heliport, dan waterbase bergister | 7 Hari |
| 9 | Mempunyai dan melaksanakan program peningkatan kompetensi terhadap personel inspeksi keselamatan | 7 Hari |
| 10 | Melaksanakan kalibrasi peralatan inspeksi keselamatan sesuai ketentuan teknis yang berlaku | 7 Hari |
| 11 | Menindaklanjuti setiap saran/ rekomendasi perbaikan dari Direktorat Jenderal | 7 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.