
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202571202
KBLI 202071203, 71204, 71207, 71208
Jasa Inspeksi Teknis
Kode & Judul KBLI 2025
71202 - Jasa Inspeksi Teknis
Kode & Judul KBLI 2020
71203 - Jasa Inspeksi Periodik
71204 - Jasa Inspeksi Teknik Instalasi
71207 - Jasa Klasifikasi Kapal
71208 - Aktivitas Pengujian dan atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
KBLI ini merupakan Bidang Usaha yang memiliki modal disetor tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah
Kelompok ini mencakup kegiatan klasifikasi kapal (Ships Classification) yang dilakukan oleh badan klasifikasi kapal yang berupa pengklasifikasian kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin, listrik kapal, dan jaminan mutu marine kapal dengan tujuan memberikan penilaian teknis atas layak tidaknya kapal untuk berlayar termasuk survei dan sertifikasi untuk klasifikasi kapal.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pemeriksaan fisik, visual, atau teknis terhadap produk, fasilitas, jasa, atau proses yang dilakukan di lokasi untuk menilai kepatuhan terhadap standar, spesifikasi, atau regulasi, misalnya - aktivitas inspeksi pada bidang pertanian: proses dan pemeriksaan pertanian; - aktivitas inspeksi pada bidang perikanan: penilaian IKI, inspeksi CKIB, survailen CKIB, inspeksi CPIB, inspeksi HACCP; - aktivitas inspeksi pada bidang kesehatan: inspeksi sarana prasarana kesehatan; - aktivitas inspeksi pada bidang penelusuran teknis: inpeksi penelusuran teknis ekspor, impor, dan perdagangan antar pulau; - aktivitas inpeksi pada infrastruktur: minyak dan gas bumi, kelistrikan, fasilitas perlindungan kebecanaan, non-distructive test, bangunan komersial pada lingkungan, seperti emisi gas buang, kualitas udara ambien, lingkungan kerja, lingkungan komersial; - aktivitas inspeksi pada barang manufaktur (makanan dan minuman, farmasi, tekstil dan produk tekstil, proses produksi, dan mainan anak); - aktivitas inspeksi keamanan/safety inspection; - inspeksi visual/visual inspection. Kelompok ini juga mencakup - jasa inspeksi periodik; - jasa inspeksi teknik instalasi, seperti instalasi tenaga listrik, instalasi panas bumi, dan instalasi teknikal sektor konstruksi; - jasa inspeksi klasifikasi kapal; - jasa inspeksi keselamatan aerodrom; - jasa inspeksi sarana prasarana kesehatan. Kelompok ini tidak mencakup
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya pemeriksaan peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya kendaraan bermotor termasuk survey tanpa merusak objek (non destructive testing). Tidak termasuk jasa inspeksi bangunan atau gedung (71101).
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Jasa Survei
Jangka Waktu
5
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) | 5 |
| 2 | <p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol> | 5 |
| 3 | Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 5 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei | 5 |
| 2 | Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 5 |
| 3 | Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei | 5 |
| 4 | Menjaga kerahasiaan Laporan Survei | 5 |
| 5 | Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya | 5 |
| 6 | Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang. | 5 |
| 7 | Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya | 5 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Jasa Survei
Jangka Waktu
5
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) | 5 |
| 2 | <p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol> | 5 |
| 3 | Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 5 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei | 5 |
| 2 | Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 5 |
| 3 | Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei | 5 |
| 4 | Menjaga kerahasiaan Laporan Survei | 5 |
| 5 | Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya | 5 |
| 6 | Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang. | 5 |
| 7 | Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya | 5 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Jasa Survei
Jangka Waktu
5
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) | 5 |
| 2 | Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 5 |
| 3 | <p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol> | 5 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei | 5 |
| 2 | Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 5 |
| 3 | Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei | 5 |
| 4 | Menjaga kerahasiaan Laporan Survei | 5 |
| 5 | Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya | 5 |
| 6 | Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang. | 5 |
| 7 | Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya | 5 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Jasa Survei
Jangka Waktu
5
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Badan usaha berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) | 5 |
| 2 | <p><br> Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut:<br></p><br><br><ol type="a"><br> <li><br> Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (satu) orang di kantor cabang yang masing-masing dilengkapi dengan:<br> <ul><br> <li>Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;</li><br> <li>Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis;</li><br> <li>Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);</li><br> </ul><br> </li><br> <li><br> Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<br> </li><br></ol> | 5 |
| 3 | Daftar tenaga jasa survei (Surveyor) yang kompeten di bidang Jasa Survei sebagai berikut: a. Paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor memiliki kewarganegaraan Indonesia di kantor pusat dan 1 (orang) di kantor cabang yang masing masing dilengkapi dengan: �� Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja dan/atau Sertifikat Pelatihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang �� Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Surveyor tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis �� Riwayat Hidup/Curriculum Vitae b. Dalam hal diperlukan, dapat mempekerjakan warga negara asing sebagai penasihat teknis (technical advisor) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 5 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Membuat perjanjian tertulis dengan Pengguna Jasa Survei yang paling sedikit memuat klausula sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang jasa survei | 5 |
| 2 | Menyampaikan laporan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 5 |
| 3 | Menetapkan dan menerapkan standar, prosedur dan tata cara Jasa Survei | 5 |
| 4 | Menjaga kerahasiaan Laporan Survei | 5 |
| 5 | Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Tenaga Jasa Survei (Surveyor) yang termuat dalam Laporan Survei dan/atau dokumen lainnya | 5 |
| 6 | Menggunakan fasilitas pengujian sampel yang telah terakreditasi oleh instansi atau lembaga yang berwenang. | 5 |
| 7 | Mencantumkan nomor perizinan berusaha dan nomor Sertifikat Kompetensi/Pelatihan Tenaga Survei (Surveyor) di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik, pada media cetak, media elektronik, maupun media lainnya | 5 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi persyaratan penunjukan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, meliputi Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Pesawat Tenaga dan Produksi Listrik; Elevator dan Eskalator, Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik, Instalasi Proteksi Kebakaran; Konstruksi dan Bangunan; Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya; Angkur; Alat Pelindung Diri (APD); Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP), Pengujian Merusak (Destructive Test) dan tidak merusak (Non Destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/ dimanfaatkan oleh pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) yaitu Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu: | 3 |
| 2 | Memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi | 3 |
| 3 | Memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi persyaratan penunjukan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, meliputi Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Pesawat Tenaga dan Produksi Listrik; Elevator dan Eskalator, Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik, Instalasi Proteksi Kebakaran; Konstruksi dan Bangunan; Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya; Angkur; Alat Pelindung Diri (APD); Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP), Pengujian Merusak (Destructive Test) dan tidak merusak (Non Destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/ dimanfaatkan oleh pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) yaitu Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu: | 3 |
| 2 | Memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi | 3 |
| 3 | Memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi persyaratan penunjukan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, meliputi Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Pesawat Tenaga dan Produksi Listrik; Elevator dan Eskalator, Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik, Instalasi Proteksi Kebakaran; Konstruksi dan Bangunan; Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya; Angkur; Alat Pelindung Diri (APD); Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP), Pengujian Merusak (Destructive Test) dan tidak merusak (Non Destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/ dimanfaatkan oleh pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) yaitu Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu: | 3 |
| 2 | Memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi | 3 |
| 3 | Memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi persyaratan penunjukan pemeriksaan dan pengujian obyek K3, meliputi Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun; Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; Pesawat Tenaga dan Produksi Listrik; Elevator dan Eskalator, Penyalur Petir dan Peralatan Elektronik, Instalasi Proteksi Kebakaran; Konstruksi dan Bangunan; Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya; Angkur; Alat Pelindung Diri (APD); Alat Pelindung Jatuh Perorangan (APJP), Pengujian Merusak (Destructive Test) dan tidak merusak (Non Destructive Test) secara radiasi maupun non radiasi untuk memastikan obyek tersebut layak untuk dioperasikan/ dimanfaatkan oleh pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung) yaitu Surat Keputusan Penunjukan sesuai Bidang | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Obyek K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan dan diawasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (sebagai K/L Pendukung), yaitu: | 3 |
| 2 | Memiliki peralatan pemeriksaan dan pengujian yang sudah terkalibrasi | 3 |
| 3 | Memiliki laporan pelaksanaan kegiatan dan/atau Berita acara pemeriksaan dari Kementerian Ketenagakerjaan | 3 |
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 (satu) tahun | 15 |
| 2 | Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen meliputi: a. Daftar Peralatan pendukung/ penunjang inspeksi peralatan b. Daftar inspektur yang memiliki Sertifikat Keahlian inspeksi peralatan c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil dalam melakukan pemeriksaan peralatan dan | 15 |
| 3 | Analisis manajemen risiko keselamatan peralatan Minyak dan Gas Bumi | 15 |
| 4 | Surat Pernyataan diatas materai mengenai kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap peme-nuhan: - Aspek kese-lamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lindungan lingkungan hidup - Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 (satu) tahun | 15 |
| 2 | Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen meliputi: a. Daftar Peralatan pendukung/ penunjang inspeksi peralatan b. Daftar inspektur yang memiliki Sertifikat Keahlian inspeksi peralatan c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil dalam melakukan pemeriksaan peralatan dan | 15 |
| 3 | Analisis manajemen risiko keselamatan peralatan Minyak dan Gas Bumi | 15 |
| 4 | Surat Pernyataan diatas materai mengenai kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap peme-nuhan: - Aspek kese-lamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lindungan lingkungan hidup - Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
15
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Laporan keuangan tahun terakhir untuk perusahaan yang telah berdiri minimal 1 (satu) tahun | 15 |
| 2 | Surat Pernyataan diatas materai mengenai komitmen meliputi: a. Daftar Peralatan pendukung/ penunjang inspeksi peralatan b. Daftar inspektur yang memiliki Sertifikat Keahlian inspeksi peralatan c. Daftar Pengalaman perusahaan (kecuali untuk perusahaan baru) dan pengalaman personil dalam melakukan pemeriksaan peralatan dan | 15 |
| 3 | Analisis manajemen risiko keselamatan peralatan Minyak dan Gas Bumi | 15 |
| 4 | Surat Pernyataan diatas materai mengenai kebenaran atas dokumen persyaratan dan keterangan/ pernyataan mengenai: a. Kesanggupan Badan Usaha terhadap peme-nuhan: - Aspek kese-lamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lindungan lingkungan hidup - Ketentuan peraturan perundang undangan b. Badan Usaha bebas dari konflik atau permasalahan hukum lainnya dengan pihak lain | 15 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Wajib mengikuti standar internasional, Standar Nasional Indonesia, dan standar lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan | 15 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
