
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202570209
KBLI 202070202, 70209
Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya
Kode & Judul KBLI 2025
70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
70202 - Aktivitas Konsultansi Transportasi
70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Aktivitas Konsultansi Transportasi yang Menggunakan Teknologi Sederhana dan Madya, dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan dokumentasi risiko, dan lain- lain. Kelompok ini juga mencakup - jasa pelayanan studi investasi infrastruktur - jasa konsultansi manajemen keamanan pelabuhan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan konsultansi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Jasa Konsultansi Transportasi (Manajemen Kemanan Pelabuhan)
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing masing bidang yang meliputi: a. Keamanan b. Perkapalan c. Kepelabuhanan d. Manajemen Resiko e. Intelijen f. Harus Mempunyai Akta Notaris Pendirian RSO yang sah dari Kemenkumham yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan | 7 |
| 2 | Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha aktivitas konsultansi manajemen keamanan pelabuhan | 7 |
| 2 | Melaksanakan peraturan mengenai perjanjian kerja, dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku | 7 |
| 3 | Menyampaikan laporan setiap kegiatan kepada direktur jenderal selambat lambatnya 2 (dua) minggu setelah selesainya kegiatan | 7 |
| 4 | Menyampaikan laporan berkala seitan 6 (enam) bulan tentang kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal | 7 |
| 5 | Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan akte dan alamat perusahaan | 7 |
| 6 | Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan tenaga ahli dan pembukaan cabang perusahaan | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Jasa Konsultansi Transportasi (Manajemen Kemanan Pelabuhan)
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing masing bidang yang meliputi: a. Keamanan b. Perkapalan c. Kepelabuhanan d. Manajemen Resiko e. Intelijen f. Harus Mempunyai Akta Notaris Pendirian RSO yang sah dari Kemenkumham yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan | 7 |
| 2 | Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha aktivitas konsultansi manajemen keamanan pelabuhan | 7 |
| 2 | Melaksanakan peraturan mengenai perjanjian kerja, dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku | 7 |
| 3 | Menyampaikan laporan setiap kegiatan kepada direktur jenderal selambat lambatnya 2 (dua) minggu setelah selesainya kegiatan | 7 |
| 4 | Menyampaikan laporan berkala seitan 6 (enam) bulan tentang kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal | 7 |
| 5 | Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan akte dan alamat perusahaan | 7 |
| 6 | Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan tenaga ahli dan pembukaan cabang perusahaan | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Jasa Konsultansi Transportasi (Manajemen Kemanan Pelabuhan)
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing masing bidang yang meliputi: a. Keamanan b. Perkapalan c. Kepelabuhanan d. Manajemen Resiko e. Intelijen f. Harus Mempunyai Akta Notaris Pendirian RSO yang sah dari Kemenkumham yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan | 7 |
| 2 | Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha aktivitas konsultansi manajemen keamanan pelabuhan | 7 |
| 2 | Melaksanakan peraturan mengenai perjanjian kerja, dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku | 7 |
| 3 | Menyampaikan laporan setiap kegiatan kepada direktur jenderal selambat lambatnya 2 (dua) minggu setelah selesainya kegiatan | 7 |
| 4 | Menyampaikan laporan berkala seitan 6 (enam) bulan tentang kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal | 7 |
| 5 | Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan akte dan alamat perusahaan | 7 |
| 6 | Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan tenaga ahli dan pembukaan cabang perusahaan | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Jasa Konsultansi Transportasi (Manajemen Kemanan Pelabuhan)
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing masing bidang yang meliputi: a. Keamanan b. Perkapalan c. Kepelabuhanan d. Manajemen Resiko e. Intelijen f. Harus Mempunyai Akta Notaris Pendirian RSO yang sah dari Kemenkumham yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan | 7 |
| 2 | Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terus menerus sesuai standar usaha aktivitas konsultansi manajemen keamanan pelabuhan | 7 |
| 2 | Melaksanakan peraturan mengenai perjanjian kerja, dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku | 7 |
| 3 | Menyampaikan laporan setiap kegiatan kepada direktur jenderal selambat lambatnya 2 (dua) minggu setelah selesainya kegiatan | 7 |
| 4 | Menyampaikan laporan berkala seitan 6 (enam) bulan tentang kegiatan perusahaan kepada direktur jenderal | 7 |
| 5 | Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan akte dan alamat perusahaan | 7 |
| 6 | Melaporkan secara tertulis kepada direktur jenderal setiap kali terjadi perubahan tenaga ahli dan pembukaan cabang perusahaan | 7 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pedoman inspeksi Keselamatan (Safety Inspection Manual) termasuk lampiran: Personel inspeksi keselamatan yang berkompeten dibidang-nya Judul buku-buku kerja pendukung dan peraturan | - |
| 2 | Peralatan inspeksi keselamatan; dan | - |
| 3 | Struktur organisasi perusahaan, paling sedikit memiliki 2 (dua) bidang yaitu bidang inspeksi keselamatan dan bidang kendali mutu pelaksanaan inspeksi tersebut | - |
| 4 | Bukti bayar PNBP | - |
| 5 | Bukti bayar PNBP | 7 Hari |
| 6 | Pedoman inspeksi Keselamatan (Safety Inspection Manual) | 7 Hari |
| 7 | Peralatan inspeksi keselamatan | 7 Hari |
| 8 | Struktur organisasi perusahaan, paling sedikit memiliki 2 (dua) bidang yaitu bidang inspeksi keselamatan dan bidang kendali mutu pelaksanaan inspeksi tersebut | 7 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan pemberitahuan akan dilaksanakan kegiatan inspeksi keselamatan kepada Direktur Bandar Udara paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan inspeksi | 7 Hari |
| 2 | Mengizinkan dan membantu kelancaran pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur bandar udara atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur | 7 Hari |
| 3 | Bertanggung jawab penuh atas hasil inspeksi keselamatan yang telah dilaksanakan, termasuk saran / rekomendasi yang diberikan kepada penyelenggara bandar udara, heliport, dan waterbase beregister yang diinspeksi | 7 Hari |
| 4 | $77 | 7 Hari |
| 5 | Melaksanakan inspeksi keselamatan bandar udara, heliport, dan waterbase beregister sesuai dengan peraturan dan ketentuan | 7 Hari |
| 6 | Melaporkan kegiatan lembaga inspeksi keselamatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal | 7 Hari |
| 7 | Menerapkan sistem kendali mutu untuk menjaga kualitas atau mutu pelaksanaan inspeksi keselamatan | 7 Hari |
| 8 | Senantiasa patuh terhadap peraturan dan ketentuan di bidang penerbangan khususnya peraturan yang terkait dengan keselamatan operasional bandar udara, heliport, dan waterbase bergister | 7 Hari |
| 9 | Mempunyai dan melaksanakan program peningkatan kompetensi terhadap personel inspeksi keselamatan | 7 Hari |
| 10 | Melaksanakan kalibrasi peralatan inspeksi keselamatan sesuai ketentuan teknis yang berlaku | 7 Hari |
| 11 | Menindaklanjuti setiap saran/ rekomendasi perbaikan dari Direktorat Jenderal | 7 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
