Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202570203
KBLI 202070209

Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Perdagangan

Kode & Judul KBLI 2025
70203 - Aktivitas Konsultansi Manajemen dan Bisnis Perdagangan
Kode & Judul KBLI 2020
70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia konsultansi pemasaran, antara lain penyampaian pandangan, saran, dan atau kajian terkait pembangunan startegi pemasaran, menganalisis strategi pemasaran, membangun dan mengembangkan merek, memberikan layanan dan meningkatkan nilai penjulan dan fungsi manajeman lainnya di bidang pemasaran.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui Sistem OSS per triwulan.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui Sistem OSS per triwulan.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui Sistem OSS per triwulan.-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui Sistem OSS per triwulan.-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Pedoman inspeksi Keselamatan (Safety Inspection Manual) termasuk lampiran:


Personel inspeksi keselamatan yang berkompeten dibidang-nya

Judul buku-buku kerja pendukung dan peraturan
-
2Peralatan inspeksi keselamatan; dan-
3Struktur organisasi perusahaan, paling sedikit memiliki 2 (dua) bidang yaitu bidang inspeksi keselamatan dan bidang kendali mutu pelaksanaan inspeksi tersebut-
4Bukti bayar PNBP-
5Bukti bayar PNBP7 Hari
6Pedoman inspeksi Keselamatan (Safety Inspection Manual)7 Hari
7Peralatan inspeksi keselamatan7 Hari
8Struktur organisasi perusahaan, paling sedikit memiliki 2 (dua) bidang yaitu bidang inspeksi keselamatan dan bidang kendali mutu pelaksanaan inspeksi tersebut7 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan pemberitahuan akan dilaksanakan kegiatan inspeksi keselamatan kepada Direktur Bandar Udara paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan inspeksi7 Hari
2Mengizinkan dan membantu kelancaran pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur bandar udara atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur7 Hari
3Bertanggung jawab penuh atas hasil inspeksi keselamatan yang telah dilaksanakan, termasuk saran / rekomendasi yang diberikan kepada penyelenggara bandar udara, heliport, dan waterbase beregister yang diinspeksi7 Hari
4$777 Hari
5Melaksanakan inspeksi keselamatan bandar udara, heliport, dan waterbase beregister sesuai dengan peraturan dan ketentuan7 Hari
6Melaporkan kegiatan lembaga inspeksi keselamatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal7 Hari
7Menerapkan sistem kendali mutu untuk menjaga kualitas atau mutu pelaksanaan inspeksi keselamatan7 Hari
8Senantiasa patuh terhadap peraturan dan ketentuan di bidang penerbangan khususnya peraturan yang terkait dengan keselamatan operasional bandar udara, heliport, dan waterbase bergister7 Hari
9Mempunyai dan melaksanakan program peningkatan kompetensi terhadap personel inspeksi keselamatan7 Hari
10Melaksanakan kalibrasi peralatan inspeksi keselamatan sesuai ketentuan teknis yang berlaku7 Hari
11Menindaklanjuti setiap saran/ rekomendasi perbaikan dari Direktorat Jenderal7 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.