Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202569102
KBLI 202069102, 69109

Aktivitas Konsultan Hukum

Kode & Judul KBLI 2025
69102 - Aktivitas Konsultan Hukum
Kode & Judul KBLI 2020
69102 - Aktivitas konsultan hukum
69109 - Aktivitas hukum lainnya
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya, dan kegiatan lainnya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Advokat yang bekerja pada Kantor Advokat wajib mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat, yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
3Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat, wajib memilki izin kerja berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Advokat dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Advokat yang bekerja pada Kantor Advokat wajib mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat, yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
3Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat, wajib memilki izin kerja berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Advokat dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Advokat yang bekerja pada Kantor Advokat wajib mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat, yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
3Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat, wajib memilki izin kerja berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Advokat dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Advokat yang bekerja pada Kantor Advokat wajib mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat, yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
3Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat, wajib memilki izin kerja berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Advokat dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.