Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202569101
KBLI 202069101, 69109

Aktivitas Pengacara

Kode & Judul KBLI 2025
69101 - Aktivitas Pengacara
Kode & Judul KBLI 2020
69101 - Aktivitas pengacara
69109 - Aktivitas hukum lainnya
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan advis dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya, termasuk juga kegiatan mediasi hukum dan kegiatan wali hukum yang ditunjuk, tanpa menyediakan perawatan/pengasuhan tempat tinggal Kelompok ini tidak mencakup kegiatan badan pelaksana peradilan, lihat kelompok 84233.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya. Badan pelaksana peradilan dimasukkan dalam kelompok 84233.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Advokat yang bekerja pada Kantor Advokat wajib mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat, yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
3Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat, wajib memilki izin kerja berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Advokat dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Advokat yang bekerja pada Kantor Advokat wajib mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat, yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
3Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat, wajib memilki izin kerja berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Advokat dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Advokat yang bekerja pada Kantor Advokat wajib mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat, yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
3Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat, wajib memilki izin kerja berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Advokat dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan-
2Advokat yang bekerja pada Kantor Advokat wajib mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat, yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
3Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat, wajib memilki izin kerja berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Advokat dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.