Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202568299
KBLI 202068200

Aktivitas Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya YTDL

Kode & Judul KBLI 2025
68299 - Aktivitas Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya YTDL
Kode & Judul KBLI 2020
68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - kegiatan lembaga pemungut sewa; - pengelolaan real estat nonhunian, misalnya pengelolaan properti real estat nonhunian dalam kepemilikan bersama (kebanyakan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak); - kegiatan konsultasi atas dasar balas jasa atau kontrak, sehubungan dengan pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat, serta aktivitas penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya. - 813 -
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia3
2Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan3
2Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
3Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi3
4Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
5Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya3
6Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan3
7Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan3
8Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan3
9Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia3
2Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan3
2Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
3Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi3
4Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
5Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya3
6Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan3
7Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan3
8Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan3
9Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia3
2Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan3
2Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
3Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi3
4Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
5Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya3
6Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan3
7Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan3
8Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan3
9Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia3
2Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan3
2Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
3Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi3
4Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
5Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya3
6Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan3
7Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan3
8Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan3
9Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.3
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.