Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202568126
KBLI 202068111

Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri

Kode & Judul KBLI 2025
68126 - Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri
Kode & Judul KBLI 2020
68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti dengan ketentuan:

• Berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; atau

• Berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (self-storage) yang digunakan untuk menyimpan barang, termasuk menyediakan persewaan loker dengan fitur keamanan. Pengoperasian pergudangan untuk berbagai macam barang dicakup dalam subgolongan 5210.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
3Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
4Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan lingkup pengembangan campuran-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
3Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
3Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
3Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
3Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
4Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memperoleh Persyaratan Dasar perizinan berusaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
3Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
3Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
3Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Tunduk kepada ketentuan perundang undangan sektor perdagangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
3Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Pengembangan Perumahan MBR:-
2Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan-
3Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)-
4Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:-
5Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan-
6Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)-
7Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
2Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
3Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Pengembangan Perumahan MBR:-
2Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan-
3Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)-
4Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:-
5Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan-
6Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)-
7Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
3Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Pengembangan Perumahan MBR:-
2Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan-
3Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)-
4Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:-
5Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan-
6Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)-
7Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1Lintas ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lintas Kabupaten/ Kota dan Daerah Khusus JakartaGubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Dalam satu Kabupaten/ KotaBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1A. Pengembangan Perumahan MBR:-
2Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan-
3Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana induk kawasan perumahan dan/atau Rencana tapak perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun dan/atau f) Revisi terhadap dokumen a), b), c), d), dan/atau e)-
4Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan standar yang telah diaudit oleh akuntan publik b) Proyeksi/analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun B.Pengembangan Perumahan:-
5Memiliki KKPR untuk pengembangan perumahan-
6Memperoleh SK Pengesahan dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Rencana Induk Kawasan Perumahan dan/atau Rencana Tapak Perumahan b) Rencana pemisahan sertifikat HGB induk per kavling dan/atau per rumah susun c) Rencana Pertelaan per rumah susun d) Rencana fungsi dan pemanfaatan per rumah susun e) Rencana pemisahan pengelolaan area hunian dengan non hunian per rumah susun f) Perhitungan dana konversi dan/atau g) Revisi terhadap dokumen rencana a), b), c), d), e), dan/atau f)-
7Memperoleh tanda terima dari Pemerintah Daerah meliputi: a) Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan memuat rekapitulasi berupa: 1) Rasio hutang terhadap aktiva lancar 2) Rasio hutang terhadap aktiva tetap 3) Rasio hutang terhadap ekuitas b) Proyeksi/ analisis arus kas c) Laporan pelaksanaan sistem perjanjian pengikatan jual beli untuk rumah tapak dan rumah susun dan d) Laporan pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun per rumah susun-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Pernyataan Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana peredaran-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik, Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisonal, atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.