
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202568122
KBLI 202068130
Pengelolaan Kawasan Industri
Kode & Judul KBLI 2025
68122 - Pengelolaan Kawasan Industri
Kode & Judul KBLI 2020
68130 - Kawasan Industri
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Termasuk pengusahaan lahan kawasan industri tertentu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh pengelola kawasan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Termasuk pengusahaan lahan kawasan industri tertentu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruhnya | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen bukti kepemilikan atau hak penggunaan/pe-manfaatan tanah, berupa: a) Sertifikat Hak Milik b) Sertifikat Hak Guna Banguna c) Sertifikat Hak Pakai d) Sertifikat Hak Pengelolaan atau e) Akta Notaris Pelepasan Hak atas tanah, yang membuktikan kesesuaian batas minimal kepemilikan dan/atau penguasaan luas lahan dalam satu hamparan dan batasan paling sedikit penyediaan lahan bagi kegiatan industri kecil dan menengah | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen berupa: a) Rencana pemanfaatan lahan b) laporan proses dan kemajuan pembangunan Kawasan Industri c) rencana induk (master-plan) Kawasan Industri yang membuktikan kesesuaian persentase penggunaan lahan berdasarkan ketentuan standar kawasan industri d) Tata Tertib Kawasan Industri e) struktur organisasi dilengkapi dengan tugas dan fungsi jabatan | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen foto yang membuktikan ketersediaan/ realisasi pembangunan a) Infrastruktur dasar, meliputi jaringan jalan, saluran drainase, dan instalasi pengolahan air baku b) Infrastruktur penunjang berupa gedung pengelola Kawasan Industri meliputi sarana dan prasarana serta ruangan | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Kawasan Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | 7 |
| 2 | Memenuhi Standar Kawasan Industri | 7 |
| 3 | Menyediakan lahan bagi kegiatan Industri Kecil dan Menengah | 7 |
| 4 | Memfasilitasi pelayanan perizinan satu pintu untuk memenuhi layanan cepat sesuai peraturan perundangan | 7 |
| 5 | Memfasilitasi hubungan industrial bagi Perusahaan Industri dalam Kawasan Industri | 7 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.