Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202566198
KBLI 202066292

Pemeringkatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi

Kode & Judul KBLI 2025
66198 - Pemeringkatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi
Kode & Judul KBLI 2020
66292 - Aktivitas Pemeringkat Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Aktivitas pemeringkat UMKM
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa pemeringkatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha yang memberikan layanan pemeringkatan bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Surat Tanda Terdaftar (STTD) diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk badan hukum-
2Memiliki struktur organisasi, uraian tugas, kewenangan dan tanggung jawab-
3Menyampaikan laporan kegiatan kepada kementerian koperasi dan ukm.-
4Memiliki standar operasional manajemen aktivitas pemeringkatan koperasi.-
5Personil yang melaksanakan aktifitas pemeringkatan bebas konflik kepentingan-
6Memiliki personil yang mempunyai keahlian dan pengalaman dibidang pemeringkatan koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau tanda bukti pendidikan dan/atau pelatihan yang dikeluarkan pejabat berwenang-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk badan hukum-
2Memiliki struktur organisasi, uraian tugas, kewenangan dan tanggung jawab-
3Menyampaikan laporan kegiatan kepada kementerian koperasi dan ukm.-
4Memiliki standar operasional manajemen aktivitas pemeringkatan koperasi.-
5Personil yang melaksanakan aktifitas pemeringkatan bebas konflik kepentingan-
6Memiliki personil yang mempunyai keahlian dan pengalaman dibidang pemeringkatan koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau tanda bukti pendidikan dan/atau pelatihan yang dikeluarkan pejabat berwenang-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk badan hukum-
2Memiliki struktur organisasi, uraian tugas, kewenangan dan tanggung jawab-
3Menyampaikan laporan kegiatan kepada kementerian koperasi dan ukm.-
4Memiliki standar operasional manajemen aktivitas pemeringkatan koperasi.-
5Personil yang melaksanakan aktifitas pemeringkatan bebas konflik kepentingan-
6Memiliki personil yang mempunyai keahlian dan pengalaman dibidang pemeringkatan koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau tanda bukti pendidikan dan/atau pelatihan yang dikeluarkan pejabat berwenang-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
SERTIFIKAT STANDAR
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Berbentuk badan hukum-
2Memiliki struktur organisasi, uraian tugas, kewenangan dan tanggung jawab-
3Menyampaikan laporan kegiatan kepada kementerian koperasi dan ukm.-
4Memiliki standar operasional manajemen aktivitas pemeringkatan koperasi.-
5Personil yang melaksanakan aktifitas pemeringkatan bebas konflik kepentingan-
6Memiliki personil yang mempunyai keahlian dan pengalaman dibidang pemeringkatan koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau tanda bukti pendidikan dan/atau pelatihan yang dikeluarkan pejabat berwenang-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.