
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202566152
KBLI 202066173, 66179
Aktivitas Advisori Perdagangan Berjangka Komoditas
Kode & Judul KBLI 2025
66152 - Aktivitas Advisori Perdagangan Berjangka Komoditas
Kode & Judul KBLI 2020
66173 - Penasihat Berjangka
66179 - Aktivitas Penunjang Perdagangan Berjangka Komoditi Lainnya
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Kelompok ini mencakup kegiatan konsultasi (penasihat) perdagangan berjangka yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan advisori perdagangan komoditas berjangka, yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan konsultasi (penasihat) perdagangan berjangka yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
19
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Permohonan Izin Usaha sebagai Penasihat Berjangka (Formulir Nomor I.PSB.1 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020). | - |
| 2 | Daftar Isian Permohonan Persetujuan Sebagai Penasihat Berjangka | - |
| 3 | Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan; | - |
| 4 | Bukti pelaporan terakhir SPT badan usaha dan SPT pengurus; | - |
| 5 | Foto tempat usaha (sarana dan prasarana); | - |
| 6 | Dokumen Profil Perusahaan; | - |
| 7 | Akta pendirian badan usaha (foto copy dan ditunjukan aslinya) dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM; | - |
| 8 | <p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol> | - |
| 9 | <p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol> | - |
| 10 | <p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol> | - |
| 11 | <p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol> | - |
| 12 | Laporan Keuangan yang telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); | - |
| 13 | Daftar nama tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang; | - |
| 14 | Perjanjian kerja atau kontrak kerja tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka; | - |
| 15 | Alamat website perusahaan; | - |
| 16 | Dokumen standar operasional prosedur tentang mekanisme penerimaan Klien, standar operasional prosedur tentang mekanisme pemberian Nasihat, standar operasional prosedur tentang pengendalian internal; | - |
| 17 | Dokumen pemberitahuan adanya risiko; | - |
| 18 | Dokumen perjanjian pemberian jasa; | - |
| 19 | Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik Penasihat Berjangka yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | - |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
19
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Permohonan Izin Usaha sebagai Penasihat Berjangka (Formulir Nomor I.PSB.1 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020). | - |
| 2 | Daftar Isian Permohonan Persetujuan Sebagai Penasihat Berjangka | - |
| 3 | Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan; | - |
| 4 | Bukti pelaporan terakhir SPT badan usaha dan SPT pengurus; | - |
| 5 | Foto tempat usaha (sarana dan prasarana); | - |
| 6 | Dokumen Profil Perusahaan; | - |
| 7 | Akta pendirian badan usaha (foto copy dan ditunjukan aslinya) dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM; | - |
| 8 | Struktur Organisasi yang mencakup bagan organisasi, jumlah pegawai, dan uraian tugas masing masing fungsi/bagian/divisi (wajib memiliki divisi analisa produk, harga dan pengkajian risiko); | - |
| 9 | Daftar pengurus perusahaan calon pemegang saham, dewan komisaris, direksi, pengendali dan pemilik manfaat dilengkapi dengan NPWP, KTP, KK, Pas Foto pengurus dalam akta pendirian, SKCK, Bukti pelaporan terakhir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan; | - |
| 10 | Laporan pihak yang mengendalikan perusahaan dan pemilik manfaat (Formulir Nomor I.PSB.5 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020); | - |
| 11 | Rencana kegiatan perusahaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, paling sedikit memuat informasi tentang proyeksi analisa produk Kontra Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya; | - |
| 12 | Laporan Keuangan yang telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); | - |
| 13 | Daftar nama tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang; | - |
| 14 | Perjanjian kerja atau kontrak kerja tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka; | - |
| 15 | Alamat website perusahaan; | - |
| 16 | Dokumen standar operasional prosedur tentang mekanisme penerimaan Klien, standar operasional prosedur tentang mekanisme pemberian Nasihat, standar operasional prosedur tentang pengendalian internal; | - |
| 17 | Dokumen pemberitahuan adanya risiko; | - |
| 18 | Dokumen perjanjian pemberian jasa; | - |
| 19 | Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik Penasihat Berjangka yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | - |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
19
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Permohonan Izin Usaha sebagai Penasihat Berjangka (Formulir Nomor I.PSB.1 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020). | - |
| 2 | Daftar Isian Permohonan Persetujuan Sebagai Penasihat Berjangka | - |
| 3 | Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan; | - |
| 4 | Bukti pelaporan terakhir SPT badan usaha dan SPT pengurus; | - |
| 5 | Foto tempat usaha (sarana dan prasarana); | - |
| 6 | Dokumen Profil Perusahaan; | - |
| 7 | Akta pendirian badan usaha (foto copy dan ditunjukan aslinya) dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM; | - |
| 8 | Struktur Organisasi yang mencakup bagan organisasi, jumlah pegawai, dan uraian tugas masing masing fungsi/bagian/divisi (wajib memiliki divisi analisa produk, harga dan pengkajian risiko); | - |
| 9 | Daftar pengurus perusahaan calon pemegang saham, dewan komisaris, direksi, pengendali dan pemilik manfaat dilengkapi dengan NPWP, KTP, KK, Pas Foto pengurus dalam akta pendirian, SKCK, Bukti pelaporan terakhir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan; | - |
| 10 | Laporan pihak yang mengendalikan perusahaan dan pemilik manfaat (Formulir Nomor I.PSB.5 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020); | - |
| 11 | Rencana kegiatan perusahaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, paling sedikit memuat informasi tentang proyeksi analisa produk Kontra Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya; | - |
| 12 | Laporan Keuangan yang telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); | - |
| 13 | Daftar nama tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang; | - |
| 14 | Perjanjian kerja atau kontrak kerja tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka; | - |
| 15 | Alamat website perusahaan; | - |
| 16 | $46 | - |
| 17 | <p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol> | - |
| 18 | $48 | - |
| 19 | <p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol> | - |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
19
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Permohonan Izin Usaha sebagai Penasihat Berjangka (Formulir Nomor I.PSB.1 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020). | - |
| 2 | $4a | - |
| 3 | <p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol> | - |
| 4 | $4c | - |
| 5 | <p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol> | - |
| 6 | Dokumen Profil Perusahaan; | - |
| 7 | Akta pendirian badan usaha (foto copy dan ditunjukan aslinya) dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM; | - |
| 8 | Struktur Organisasi yang mencakup bagan organisasi, jumlah pegawai, dan uraian tugas masing masing fungsi/bagian/divisi (wajib memiliki divisi analisa produk, harga dan pengkajian risiko); | - |
| 9 | Daftar pengurus perusahaan calon pemegang saham, dewan komisaris, direksi, pengendali dan pemilik manfaat dilengkapi dengan NPWP, KTP, KK, Pas Foto pengurus dalam akta pendirian, SKCK, Bukti pelaporan terakhir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan; | - |
| 10 | <p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol> | - |
| 11 | <p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol> | - |
| 12 | <p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol> | - |
| 13 | <p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li> <li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li> </ol> | - |
| 14 | Perjanjian kerja atau kontrak kerja tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka; | - |
| 15 | Alamat website perusahaan; | - |
| 16 | Dokumen standar operasional prosedur tentang mekanisme penerimaan Klien, standar operasional prosedur tentang mekanisme pemberian Nasihat, standar operasional prosedur tentang pengendalian internal; | - |
| 17 | Dokumen pemberitahuan adanya risiko; | - |
| 18 | Dokumen perjanjian pemberian jasa; | - |
| 19 | Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik Penasihat Berjangka yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | - |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Wakil Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
2
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Formulir I.PSB.10 (Permohonan Izin Sebagai Wakil Penasihat Berjangka) | - |
| 2 | daftar riwayat hidup | - |
| 3 | ijazah minimal sarjana atau yang setara | - |
| 4 | sertifikasi tanda lulus ujian profesi sebagai Calon Wakil Penasihat Berjangka yang diadakan oleh Bappebti | - |
| 5 | surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada) | - |
| 6 | surat rekomendasi/referensi dari perusahaan yang akan mempekerjakan | - |
| 7 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | - |
| 8 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | - |
| 9 | bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada) | - |
| 10 | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) | - |
| 11 | Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form. Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)): a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan b. tidak pernah masuk daftar hitam perbankan c. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun | - |
| 12 | 4 (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 | - |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Wakil Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
2
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Formulir I.PSB.10 (Permohonan Izin Sebagai Wakil Penasihat Berjangka) | - |
| 2 | daftar riwayat hidup | - |
| 3 | ijazah minimal sarjana atau yang setara | - |
| 4 | sertifikasi tanda lulus ujian profesi sebagai Calon Wakil Penasihat Berjangka yang diadakan oleh Bappebti | - |
| 5 | surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada) | - |
| 6 | surat rekomendasi/referensi dari perusahaan yang akan mempekerjakan | - |
| 7 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | - |
| 8 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | - |
| 9 | bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada) | - |
| 10 | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) | - |
| 11 | Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form. Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)): a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan b. tidak pernah masuk daftar hitam perbankan c. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun | - |
| 12 | 4 (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 | - |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Wakil Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
2
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Formulir I.PSB.10 (Permohonan Izin Sebagai Wakil Penasihat Berjangka) | - |
| 2 | daftar riwayat hidup | - |
| 3 | ijazah minimal sarjana atau yang setara | - |
| 4 | sertifikasi tanda lulus ujian profesi sebagai Calon Wakil Penasihat Berjangka yang diadakan oleh Bappebti | - |
| 5 | surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada) | - |
| 6 | surat rekomendasi/referensi dari perusahaan yang akan mempekerjakan | - |
| 7 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | - |
| 8 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | - |
| 9 | bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada) | - |
| 10 | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) | - |
| 11 | Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form. Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)): a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan b. tidak pernah masuk daftar hitam perbankan c. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun | - |
| 12 | 4 (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 | - |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Wakil Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
2
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Formulir I.PSB.10 (Permohonan Izin Sebagai Wakil Penasihat Berjangka) | - |
| 2 | daftar riwayat hidup | - |
| 3 | $4e | - |
| 4 | <p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol> | - |
| 5 | $50 | - |
| 6 | <p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol> | - |
| 7 | $52 | - |
| 8 | <p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol> | - |
| 9 | $54 | - |
| 10 | <p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li> <li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li> <li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li> </ol> | - |
| 11 | Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form. Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)): a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan b. tidak pernah masuk daftar hitam perbankan c. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun | - |
| 12 | 4 (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 | - |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
