Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202566152
KBLI 202066173, 66179

Aktivitas Advisori Perdagangan Berjangka Komoditas

Kode & Judul KBLI 2025
66152 - Aktivitas Advisori Perdagangan Berjangka Komoditas
Kode & Judul KBLI 2020
66173 - Penasihat Berjangka
66179 - Aktivitas Penunjang Perdagangan Berjangka Komoditi Lainnya
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Kelompok ini mencakup kegiatan konsultasi (penasihat) perdagangan berjangka yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan advisori perdagangan komoditas berjangka, yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan konsultasi (penasihat) perdagangan berjangka yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan, termasuk juga untuk pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil penasihat berjangka.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
19
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan Izin Usaha sebagai Penasihat Berjangka (Formulir Nomor I.PSB.1 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020).-
2Daftar Isian Permohonan Persetujuan Sebagai Penasihat Berjangka-
3Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan;-
4Bukti pelaporan terakhir SPT badan usaha dan SPT pengurus;-
5Foto tempat usaha (sarana dan prasarana);-
6Dokumen Profil Perusahaan;-
7Akta pendirian badan usaha (foto copy dan ditunjukan aslinya) dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;-
8<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li>
<li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li>
</ol>
-
9<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li>
<li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li>
</ol>
-
10<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li>
<li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li>
</ol>
-
11<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li>
<li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li>
</ol>
-
12Laporan Keuangan yang telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);-
13Daftar nama tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang;-
14Perjanjian kerja atau kontrak kerja tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka;-
15Alamat website perusahaan;-
16Dokumen standar operasional prosedur tentang mekanisme penerimaan Klien, standar operasional prosedur tentang mekanisme pemberian Nasihat, standar operasional prosedur tentang pengendalian internal;-
17Dokumen pemberitahuan adanya risiko;-
18Dokumen perjanjian pemberian jasa;-
19Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik Penasihat Berjangka yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
19
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan Izin Usaha sebagai Penasihat Berjangka (Formulir Nomor I.PSB.1 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020).-
2Daftar Isian Permohonan Persetujuan Sebagai Penasihat Berjangka-
3Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan;-
4Bukti pelaporan terakhir SPT badan usaha dan SPT pengurus;-
5Foto tempat usaha (sarana dan prasarana);-
6Dokumen Profil Perusahaan;-
7Akta pendirian badan usaha (foto copy dan ditunjukan aslinya) dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;-
8Struktur Organisasi yang mencakup bagan organisasi, jumlah pegawai, dan uraian tugas masing masing fungsi/bagian/divisi (wajib memiliki divisi analisa produk, harga dan pengkajian risiko);-
9Daftar pengurus perusahaan calon pemegang saham, dewan komisaris, direksi, pengendali dan pemilik manfaat dilengkapi dengan NPWP, KTP, KK, Pas Foto pengurus dalam akta pendirian, SKCK, Bukti pelaporan terakhir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan;-
10Laporan pihak yang mengendalikan perusahaan dan pemilik manfaat (Formulir Nomor I.PSB.5 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020);-
11Rencana kegiatan perusahaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, paling sedikit memuat informasi tentang proyeksi analisa produk Kontra Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;-
12Laporan Keuangan yang telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);-
13Daftar nama tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang;-
14Perjanjian kerja atau kontrak kerja tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka;-
15Alamat website perusahaan;-
16Dokumen standar operasional prosedur tentang mekanisme penerimaan Klien, standar operasional prosedur tentang mekanisme pemberian Nasihat, standar operasional prosedur tentang pengendalian internal;-
17Dokumen pemberitahuan adanya risiko;-
18Dokumen perjanjian pemberian jasa;-
19Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik Penasihat Berjangka yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
19
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan Izin Usaha sebagai Penasihat Berjangka (Formulir Nomor I.PSB.1 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020).-
2Daftar Isian Permohonan Persetujuan Sebagai Penasihat Berjangka-
3Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan;-
4Bukti pelaporan terakhir SPT badan usaha dan SPT pengurus;-
5Foto tempat usaha (sarana dan prasarana);-
6Dokumen Profil Perusahaan;-
7Akta pendirian badan usaha (foto copy dan ditunjukan aslinya) dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;-
8Struktur Organisasi yang mencakup bagan organisasi, jumlah pegawai, dan uraian tugas masing masing fungsi/bagian/divisi (wajib memiliki divisi analisa produk, harga dan pengkajian risiko);-
9Daftar pengurus perusahaan calon pemegang saham, dewan komisaris, direksi, pengendali dan pemilik manfaat dilengkapi dengan NPWP, KTP, KK, Pas Foto pengurus dalam akta pendirian, SKCK, Bukti pelaporan terakhir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan;-
10Laporan pihak yang mengendalikan perusahaan dan pemilik manfaat (Formulir Nomor I.PSB.5 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020);-
11Rencana kegiatan perusahaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, paling sedikit memuat informasi tentang proyeksi analisa produk Kontra Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;-
12Laporan Keuangan yang telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik dengan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);-
13Daftar nama tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang;-
14Perjanjian kerja atau kontrak kerja tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka;-
15Alamat website perusahaan;-
16$46-
17<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li>
<li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li>
<li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li>
</ol>
-
18$48-
19<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li>
<li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li>
<li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li>
</ol>
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
19
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan Izin Usaha sebagai Penasihat Berjangka (Formulir Nomor I.PSB.1 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020).-
2$4a-
3<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li>
<li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li>
<li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li>
</ol>
-
4$4c-
5<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li>
<li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li>
<li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li>
</ol>
-
6Dokumen Profil Perusahaan;-
7Akta pendirian badan usaha (foto copy dan ditunjukan aslinya) dan perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;-
8Struktur Organisasi yang mencakup bagan organisasi, jumlah pegawai, dan uraian tugas masing masing fungsi/bagian/divisi (wajib memiliki divisi analisa produk, harga dan pengkajian risiko);-
9Daftar pengurus perusahaan calon pemegang saham, dewan komisaris, direksi, pengendali dan pemilik manfaat dilengkapi dengan NPWP, KTP, KK, Pas Foto pengurus dalam akta pendirian, SKCK, Bukti pelaporan terakhir Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan;-
10<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li>
<li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li>
</ol>
-
11<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li>
<li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li>
</ol>
-
12<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li>
<li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li>
</ol>
-
13<p>Melakukan penyesuaian terhadap Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi apabila terjadi perubahan dan/atau penambahan terhadap:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Sarana dan fasilitas maupun lokasi kegiatan usaha; atau</li>
<li>Jenis komoditas dan/atau merek dagang;</li>
</ol>
-
14Perjanjian kerja atau kontrak kerja tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka;-
15Alamat website perusahaan;-
16Dokumen standar operasional prosedur tentang mekanisme penerimaan Klien, standar operasional prosedur tentang mekanisme pemberian Nasihat, standar operasional prosedur tentang pengendalian internal;-
17Dokumen pemberitahuan adanya risiko;-
18Dokumen perjanjian pemberian jasa;-
19Berita Acara Pemeriksaan fisik dari Bappebti yang menyatakan bahwa Sarana dan Prasarana fisik Penasihat Berjangka yang dimiliki telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Wakil Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
2
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Formulir I.PSB.10 (Permohonan Izin Sebagai Wakil Penasihat Berjangka)-
2daftar riwayat hidup-
3ijazah minimal sarjana atau yang setara-
4sertifikasi tanda lulus ujian profesi sebagai Calon Wakil Penasihat Berjangka yang diadakan oleh Bappebti-
5surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada)-
6surat rekomendasi/referensi dari perusahaan yang akan mempekerjakan-
7Kartu Tanda Penduduk (KTP)-
8Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-
9bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)-
10Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)-
11Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form. Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)):
a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan
b. tidak pernah masuk daftar hitam perbankan
c. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun
-
124 (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Wakil Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
2
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Formulir I.PSB.10 (Permohonan Izin Sebagai Wakil Penasihat Berjangka)-
2daftar riwayat hidup-
3ijazah minimal sarjana atau yang setara-
4sertifikasi tanda lulus ujian profesi sebagai Calon Wakil Penasihat Berjangka yang diadakan oleh Bappebti-
5surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada)-
6surat rekomendasi/referensi dari perusahaan yang akan mempekerjakan-
7Kartu Tanda Penduduk (KTP)-
8Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-
9bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)-
10Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)-
11Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form. Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)):
a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan
b. tidak pernah masuk daftar hitam perbankan
c. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun
-
124 (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Wakil Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
2
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Formulir I.PSB.10 (Permohonan Izin Sebagai Wakil Penasihat Berjangka)-
2daftar riwayat hidup-
3ijazah minimal sarjana atau yang setara-
4sertifikasi tanda lulus ujian profesi sebagai Calon Wakil Penasihat Berjangka yang diadakan oleh Bappebti-
5surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada)-
6surat rekomendasi/referensi dari perusahaan yang akan mempekerjakan-
7Kartu Tanda Penduduk (KTP)-
8Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-
9bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)-
10Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)-
11Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form. Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)):
a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan
b. tidak pernah masuk daftar hitam perbankan
c. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun
-
124 (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Wakil Penasihat Berjangka
Jangka Waktu
2
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Formulir I.PSB.10 (Permohonan Izin Sebagai Wakil Penasihat Berjangka)-
2daftar riwayat hidup-
3$4e-
4<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li>
<li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li>
<li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li>
</ol>
-
5$50-
6<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li>
<li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li>
<li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li>
</ol>
-
7$52-
8<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li>
<li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li>
<li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li>
</ol>
-
9$54-
10<p>Jaminan kecukupan pendanaan, yang dibuktikan dengan:</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Dokumen jaminan kecukupan pendanaan sendiri yang dibuktikan dengan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi Badan Usaha yang telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun;</li>
<li>Dokumen kesepakatan dengan pihak lain yang menyatakan jaminan kecukupan pendanaan yang dikeluarkan oleh pihak lain yang nilainya sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha; atau</li>
<li>Surat keterangan dari bank umum yang berkedudukan di Indonesia, yang menerangkan bahwa Badan Usaha memiliki kemampuan pendanaan untuk melakukan kegiatan usahanya dengan nominal yang sesuai dengan rencana usaha dalam analisis kelayakan usaha</li>
</ol>
-
11Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form. Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)):
a. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan
b. tidak pernah masuk daftar hitam perbankan
c. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun
-
124 (Empat) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.