
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202566132
KBLI 202066159, 66192
Aktivitas Penyimpanan Aset Keuangan dan Kontrak Komoditas Berjangka
Kode & Judul KBLI 2025
66132 - Aktivitas Penyimpanan Aset Keuangan dan Kontrak Komoditas Berjangka
Kode & Judul KBLI 2020
66159 - Perantara Perdagangan Berjangka Komoditi Lainnya
66192 - Kustodian (Custodian)
Jenis Perubahan
Pecah Kode, Gabung Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penitipan aset keuangan yang ditransaksikan di pasar keuangan, seperti efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, kontrak komoditas berjangka, aset keuangan bulion, dan aset keuangan digital.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok usaha ini mencakup kegiatan yang belum termasuk di dalam kelompok 66151, 66152, 66153 dan 66154. Kegiatan pada kelompok ini untuk aktivitas yang sebagian besar dilakukan dengan menjalankan fungsi keperantaraan yang berkaitan dengan nasabah, klien atau pelanggan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan | - |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan | - |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan | - |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan | - |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan perundangan | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.