
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202564999
KBLI 202064500, 64999
Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kode & Judul KBLI 2025
64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kode & Judul KBLI 2020
64500 - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
64999 - Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain: - aktivitas financial vehicle corporation (FVC) selain sekuritisasi; - penulisan swap, opsi, dan pengaturan lindung nilai lainnya; - transaksi sekuritisasi dari aset selain pinjaman dengan menerbitkan instrumen keuangan; - penerbitan aset keuangan digital beserta liabilitasnya atas nama sendiri, misalnya aset kripto; - kegiatan jasa keuangan lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup - bertransaksi di pasar keuangan atas nama sendiri, lihat kelompok 64994; - sekuritisasi, lihat kelompok 64940; - aktivitas yang berperan sebagai counterparty untuk kliring dan setelmen transaksi, lihat kelompok 64993.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan perolehan dana yang berasal dari kontribusi bank saat pertama kali menjadi peserta, pembayaran premi penjaminan, dan hasil investasi. Dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS melaksanakan penanganan (resolusi) bank gagal dengan beberapa metode yaitu Purchase and Assumptions (P&A), bridge bank, Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan likuidasi bank.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup kegiatan perolehan dana yang berasal dari kontribusi bank saat pertama kali menjadi peserta, pembayaran premi penjaminan, dan hasil investasi. Dalam rangka memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS melaksanakan penanganan (resolusi) bank gagal dengan beberapa metode yaitu Purchase and Assumptions (P&A), bridge bank, Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan likuidasi bank.
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.