Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202564192
KBLI 202064145, 64146, 64147, 64148

Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah

Kode & Judul KBLI 2025
64192 - Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi Syariah
Kode & Judul KBLI 2020
64145 - Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KSPPS Primer)
Single Purpose
64146 - Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (USPPS Koperasi Primer)
64147 - Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)
Single Purpose
64148 - Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder (USPPS Koperasi Sekunder)
Jenis Perubahan
Gabung Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) berlaku ketentuan Koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah dan wakaf (single purpose), berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). USPPS Koperasi Primer dibentuk oleh koperasi primer dan beranggotakan orang seorang.
Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). USPPS Koperasi Sekunder dibentuk oleh koperasi sekunder dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan oleh koperasi berdasarkan prinsip syariah untuk kesejahteraan ekonomi anggotanya, misalnya koperasi simpan pinjam primer, koperasi simpan pinjam sekunder, dan unit usaha koperasi simpan pinjam yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). KSPPS Primer didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
3Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah3
2Memiliki rencana kerja3
3Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai3
4Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas3
5Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam3
6Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan3
9Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
2Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah3
2Memiliki rencana kerja3
3Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai3
4Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas3
5Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam3
6Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan3
9Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
3Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah3
2Memiliki rencana kerja3
3Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai3
4Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas3
5Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam3
6Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan3
9Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Usaha KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
2Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
3Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
4PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti setoran modal usaha awal pada bank syariah3
2Memiliki rencana kerja3
3Riwayat hidup pengurus dan pengawas dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai3
4Surat lulus uji kelayakan dan kepatutan pengurus dan pengawas3
5Surat pernyataan kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang- undangan usaha simpan pinjam3
6Surat pernyataan penerima manfaat (Beneficial Owner)3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola dan3
9Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
3Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer3
2Laporan keuangan tahunan koperasi3
3Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar3
4Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat3
5Anggaran dasar koperasi3
6Riwayat hidup pengurus dan pengawas3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak3
9Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan3
10Jumlah minimal modal kerja3
11Rencana kerja jaringan pelayanan3
12Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
13Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan3
14Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan3
15Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas3
5Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
3Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer3
2Laporan keuangan tahunan koperasi3
3Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar3
4Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat3
5Anggaran dasar koperasi3
6Riwayat hidup pengurus dan pengawas3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak3
9Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan3
10Jumlah minimal modal kerja3
11Rencana kerja jaringan pelayanan3
12Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
13Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan3
14Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan3
15Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas3
5Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
3Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer3
2Laporan keuangan tahunan koperasi3
3Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar3
4Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat3
5Anggaran dasar koperasi3
6Riwayat hidup pengurus dan pengawas3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak3
9Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan3
10Jumlah minimal modal kerja3
11Rencana kerja jaringan pelayanan3
12Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
13Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan3
14Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan3
15Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas3
5Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Jaringan Pelayanan Kantor Kas KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
4Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer3
2Laporan keuangan tahunan koperasi3
3Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar3
4Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat3
5Anggaran dasar koperasi3
6Riwayat hidup pengurus dan pengawas3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak3
9Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan3
10Jumlah minimal modal kerja3
11Rencana kerja jaringan pelayanan3
12Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
13Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan3
14Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan3
15Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor kas3
5Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
2Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
3Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer3
2Laporan keuangan tahunan koperasi3
3Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar3
4Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat3
5Anggaran dasar koperasi3
6Riwayat hidup pengurus dan pengawas3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak3
9Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan3
10Jumlah minimal modal kerja3
11Rencana kerja jaringan pelayanan3
12Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
13Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan3
14Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan3
15Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu3
5Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
3Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer3
2Laporan keuangan tahunan koperasi3
3Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar3
4Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat3
5Anggaran dasar koperasi3
6Riwayat hidup pengurus dan pengawas3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak3
9Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan3
10Jumlah minimal modal kerja3
11Rencana kerja jaringan pelayanan3
12Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
13Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan3
14Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan3
15Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu3
5Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
3Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer3
2Laporan keuangan tahunan koperasi3
3Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar3
4Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat3
5Anggaran dasar koperasi3
6Riwayat hidup pengurus dan pengawas3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak3
9Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan3
10Jumlah minimal modal kerja3
11Rencana kerja jaringan pelayanan3
12Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
13Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan3
14Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan3
15Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu3
5Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang Pembantu KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam primer3
2Laporan keuangan tahunan koperasi3
3Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar3
4Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat3
5Anggaran dasar koperasi3
6Riwayat hidup pengurus dan pengawas3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak3
9Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan3
10Jumlah minimal modal kerja3
11Rencana kerja jaringan pelayanan3
12Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
13Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan3
14Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan3
15Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang pembantu3
5Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
2Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer3
2Laporan keuangan tahunan koperasi3
3Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar3
4Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat3
5Anggaran dasar koperasi3
6Riwayat hidup pengurus dan pengawas3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak3
9Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan3
10Jumlah minimal modal kerja3
11Rencana kerja jaringan pelayanan3
12Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
13Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan3
14Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan3
15Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang3
5Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
2Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
3Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer3
2Laporan keuangan tahunan koperasi3
3Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar3
4Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat3
5Anggaran dasar koperasi3
6Riwayat hidup pengurus dan pengawas3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak3
9Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan3
10Jumlah minimal modal kerja3
11Rencana kerja jaringan pelayanan3
12Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
13Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan3
14Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan3
15Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang3
5Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
2Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
3Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer3
2Laporan keuangan tahunan koperasi3
3Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar3
4Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat3
5Anggaran dasar koperasi3
6Riwayat hidup pengurus dan pengawas3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak3
9Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan3
10Jumlah minimal modal kerja3
11Rencana kerja jaringan pelayanan3
12Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
13Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan3
14Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan3
15Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang3
5Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Jaringan Pelayanan Kantor Cabang KSPPS Primer
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Wilayah keanggotaan lintas kabupaten/ kotaGubernur
2Wilayah keanggotaan kabupaten/ kotaBupati/Walikota
3PMAMenteri/Kepala Badan
4Wilayah keanggotaan lintas provinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Izin untuk usaha koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah primer3
2Laporan keuangan tahunan koperasi3
3Hasil audit dari akuntan publik dengan opini wajar3
4Hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat3
5Anggaran dasar koperasi3
6Riwayat hidup pengurus dan pengawas3
7Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa3
8Bukti penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak3
9Jumlah minimal anggota di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan3
10Jumlah minimal modal kerja3
11Rencana kerja jaringan pelayanan3
12Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja3
13Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan3
14Sertifikat kompetensi calon kepala jaringan pelayanan dan3
15Surat pernyataan integritas calon kepala jaringan pelayanan3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM)3
2Melaksanakan ketentuan penyelenggaraan usaha simpan pinjam sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan penerapan prinsip kehati hatian3
3Menyampaikan laporan keuangan dan kegiatan usaha kepada pemerintah3
4Mengkonsolidasikan kegiatan usaha jaringan pelayanan kantor cabang3
5Dalam hal melaksanakan aktifitas Koperasi Jasa Keuangan (KJK) wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan Lembaga otoritas keuangan3
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.