Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202564121
KBLI 202064121

Perbankan Umum Konvensional

Kode & Judul KBLI 2025
64121 - Perbankan Umum Konvensional
Kode & Judul KBLI 2020
64121 - Bank Umum Konvensional
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau bentuk lain yang sejenis dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk giro atau bentuk lainnya yang digunakan sebagai margin, dana kompensasi, dan dana jaminan secara konvensional.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya, serta menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Terhadap Bank Umum Sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bank Penyimpan Margin/Dana Kompensasi/Dana Jaminan;-
2Formulir Nomor VII.BP.2 (Lampiran Peraturan Kepala Bappebti Nomor 17 Tahun 2000);-
3Anggaran Dasar Bank dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;-
4Salinan NPWP Perusahaan;-
5Salinan Izin Usaha Bank Umum yang berstatus Bank Devisa;-
6Laporan Keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh KAP terdaftar;-
7Buku pedoman operasional tentang kegiatan penyimpanan dana dalam rekening terpisah yang dilakukan oleh Bank yang sesuai dengan kebutuhan pengguna (segregated account dan unsegregated account);-
8Surat Rekomendasi dari Bank Indonesia;-
9Manual book sistem internet banking yang dimiliki (termasuk dalam USD);-
10Kerjasama dengan Lembaga Kliring Berjangka;-
11Surat Pernyataan kesiapan konektivitas dengan sistem e-reporting MT940 Bappebti (untuk keperluan pengawasan).-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Terhadap Bank Umum Sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bank Penyimpan Margin/Dana Kompensasi/Dana Jaminan;-
2Formulir Nomor VII.BP.2 (Lampiran Peraturan Kepala Bappebti Nomor 17 Tahun 2000);-
3Anggaran Dasar Bank dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;-
4Salinan NPWP Perusahaan;-
5Salinan Izin Usaha Bank Umum yang berstatus Bank Devisa;-
6Laporan Keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh KAP terdaftar;-
7Buku pedoman operasional tentang kegiatan penyimpanan dana dalam rekening terpisah yang dilakukan oleh Bank yang sesuai dengan kebutuhan pengguna (segregated account dan unsegregated account);-
8Surat Rekomendasi dari Bank Indonesia;-
9Manual book sistem internet banking yang dimiliki (termasuk dalam USD);-
10Kerjasama dengan Lembaga Kliring Berjangka;-
11Surat Pernyataan kesiapan konektivitas dengan sistem e-reporting MT940 Bappebti (untuk keperluan pengawasan).-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Terhadap Bank Umum Sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bank Penyimpan Margin/Dana Kompensasi/Dana Jaminan;-
2Formulir Nomor VII.BP.2 (Lampiran Peraturan Kepala Bappebti Nomor 17 Tahun 2000);-
3Anggaran Dasar Bank dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;-
4Salinan NPWP Perusahaan;-
5Salinan Izin Usaha Bank Umum yang berstatus Bank Devisa;-
6Laporan Keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh KAP terdaftar;-
7Buku pedoman operasional tentang kegiatan penyimpanan dana dalam rekening terpisah yang dilakukan oleh Bank yang sesuai dengan kebutuhan pengguna (segregated account dan unsegregated account);-
8Surat Rekomendasi dari Bank Indonesia;-
9Manual book sistem internet banking yang dimiliki (termasuk dalam USD);-
10Kerjasama dengan Lembaga Kliring Berjangka;-
11Surat Pernyataan kesiapan konektivitas dengan sistem e-reporting MT940 Bappebti (untuk keperluan pengawasan).-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Persetujuan Terhadap Bank Umum Sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat Permohonan Persetujuan sebagai Bank Penyimpan Margin/Dana Kompensasi/Dana Jaminan;-
2Formulir Nomor VII.BP.2 (Lampiran Peraturan Kepala Bappebti Nomor 17 Tahun 2000);-
3Anggaran Dasar Bank dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;-
4Salinan NPWP Perusahaan;-
5Salinan Izin Usaha Bank Umum yang berstatus Bank Devisa;-
6Laporan Keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh KAP terdaftar;-
7Buku pedoman operasional tentang kegiatan penyimpanan dana dalam rekening terpisah yang dilakukan oleh Bank yang sesuai dengan kebutuhan pengguna (segregated account dan unsegregated account);-
8Surat Rekomendasi dari Bank Indonesia;-
9Manual book sistem internet banking yang dimiliki (termasuk dalam USD);-
10Kerjasama dengan Lembaga Kliring Berjangka;-
11Surat Pernyataan kesiapan konektivitas dengan sistem e-reporting MT940 Bappebti (untuk keperluan pengawasan).-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan-
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.