Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202564110
KBLI 202064110

Aktivitas Bank Sentral

Kode & Judul KBLI 2025
64110 - Aktivitas Bank Sentral
Kode & Judul KBLI 2020
64110 - Bank Sentral
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral yang memiliki tugas untuk - menerbitkan dan mengelola uang cetak dan digital; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; - mengawasi dan mengendalikan jumlah uang beredar; - menerima simpanan yang digunakan untuk kliring antara perantara moneter; - mengawasi operasi moneter dan kegiatan keuangan lainnya yang dilakukan perbankan atau nonperbankan, yaitu kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valuta asing (kecuali pengawasan yang dilakukan oleh entitas lain); - mengelola cadangan devisa negara; - bertindak sebagai bankir untuk pemerintah; - menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas sistem kebanksentralan; - mengatur dan menjaga kelancaran pelaksanaan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas pengawasan keuangan selain asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6611); - aktivitas pengawasan keuangan untuk asuransi dan dana pensiun yang tidak dilakukan oleh bank sentral (lihat 6629); - peraturan keuangan yang berkaitan dengan perilaku bisnis dan perlindungan konsumen serta aktivitas peraturan keuangan lain yang lebih luas (lihat 8414); - aktivitas organisasi internasional, misalnya IMF dan Bank Dunia (lihat 9900).
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral. Bank sentral adalah Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai bank sentral Negara Republik Indonesia, yang memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, menetapkan dan melaksanakan kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan termasuk makroprudensial.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup kegiatan bank sentral. Bank sentral adalah Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai bank sentral Negara Republik Indonesia, yang memiliki tugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, menetapkan dan melaksanakan kebijakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang stabilitas sistem keuangan termasuk makroprudensial.
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.