
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202563900
KBLI 202063121, 63990
Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya
Kode & Judul KBLI 2025
63900 - Aktivitas Jasa Portal Pencarian Web dan Informasi Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
63121 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial
63990 - Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - pengoperasian situs web yang menggunakan mesin pencari (search engine) untuk menghasilkan dan memelihara basis data besar dari alamat dan konten internet dalam format yang mudah dicari; - pengoperasian situs web perbandingan harga, spesifikasi produk dan sejenisnya, serta situs media yang menyediakan konten yang diperbarui secara berkala dengan menyediakan tautan ke situs lain; - pengoperasian situs web atau portal informasi terkait organisasi, institusi, atau perusahaan yang menyediakan informasi secara berkala, baik untuk tujuan internal maupun eksternal, seperti situs web sekolah, rumah sakit, sistem informasi perusahaan, dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup jasa informasi lainnya, seperti layanan informasi berbasis telepon, layanan pencarian informasi berdasarkan kontrak atau biaya, layanan kliping berita atau kliping pers, serta penyusunan informasi atau direktori berdasarkan kontrak atau biaya. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian situs web, aplikasi, atau platform digital lain yang memfasilitasi transaksi elektronik yang berdampak pada pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa, seperti aktivitas lokapasar (marketplace), iklan digital (digital advertising), dan layanan daring sesuai permintaan (on demand online services). Cakupan ini diklasifikasikan pada masing-masing kelompoknya sesuai sektor usaha utama yang dilayani, misalnya - jasa intermediasi terkait perdagangan eceran barang fisik, lihat golongan pokok 47; - jasa intermediasi terkait akomodasi, lihat golongan pokok 55; - jasa intermediasi terkait pos dan kurir, lihat golongan pokok 53; - jasa intermediasi terkait telekomunikasi, lihat golongan pokok 61; - dan sebagainya; - aktivitas penerbitan seperti surat kabar, lihat golongan pokok 58; - aktivitas penyiaran, lihat golongan pokok 60; - aktivitas sindikat berita dan kantor berita, lihat subgolongan 6031; - aktivitas pusat panggilan (call center), lihat subgolongan 8220;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web tanpa tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala tanpa tujuan komersial; pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya tanpa tujuan komersial.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan | - |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
| 3 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan | - |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota | Gubernur |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | - |
| 2 | Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan | - |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff | 7 |
| 3 | Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa | 7 |
| 4 | Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian | 7 |
| 2 | Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik dan | 7 |
| 3 | Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa | 7 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
