Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202562209
KBLI 202062029

Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya

Kode & Judul KBLI 2025
62209 - Aktivitas Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
62029 - Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas konsultansi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya yang belum tercakup dalam kelompok lain, meliputi - konsultansi mengenai jenis atau tipe, konfigurasi, dan kebutuhan perangkat keras dan/atau perangkat lunak komputer; - perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi komputer, dengan atau tanpa layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna; - penyediaan jasa manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data milik klien secara langsung di
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
2Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota bersangkutanGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa7
2Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff7
3Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa7
4Memiliki dokumen berupa: a) Daftar peralatan prasarana pendukung dan b) Foto peralatan prasarana pendukung7
5Dalam hal memproduksi Alat Kesehatan, memiliki: a) Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan b) Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan7
3Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa7
4Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota bersangkutanGubernur
2Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa7
2Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff7
3Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa7
4Memiliki dokumen berupa: a) Daftar peralatan prasarana pendukung dan b) Foto peralatan prasarana pendukung7
5Dalam hal memproduksi Alat Kesehatan, memiliki: a) Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan b) Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan7
3Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa7
4Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutanBupati/Walikota
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota bersangkutanGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa7
2Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff7
3Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa7
4Memiliki dokumen berupa: a) Daftar peralatan prasarana pendukung dan b) Foto peralatan prasarana pendukung7
5Dalam hal memproduksi Alat Kesehatan, memiliki: a) Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat Kesehatan b) Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan7
3Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa7
4Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan7
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
7
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutanGubernur
3Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar ProvinsiMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa7
2Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff7
3Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa7
4Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung7
5Dalam hal memproduksi Alat Kesehatan, memiliki: a) Dokumen perjanjian kerja yang membuktikan kepemilikan karyawan yang bekerja sebagai Penanggung Jawab Teknis (PJT) Alat KesehataN b) Memiliki Surat Pernyataan Komitmen Pemenuhan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan7
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian7
2Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan7
3Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa7
4Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang Penanggung Penanggung Jawab Teknis yang memiliki sertifikat pelatihan Cara Pembuatan yang Baik (CPB) untuk Alat Kesehatan7
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4$76-
5Persyaratan teknis, yang meliputi:
Dokumen quality management system, seperti sertifikat Cara Pembuatan yang Baik untuk Alat Kesehatan (CPB untuk Alkes), sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan jika produsen melakukan kegiatan distribusi sendiri,SNI, dan sertifikat CE
Declaration of conformity atau surat pernyataan kesesuaian standar dari produsen
Informasi produk
Spesifikasi dan jaminan mutu
Persyaratan penandaan
-
6Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali-
2Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan.-
3Laporan berkala setahun 2 (dua) kali-
4Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan-
5Laporan berkala setahun 2 (dua) kali
Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama produk, export name (bila ada), nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan, dan informasi negara tujuan3 Hari
5Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui serta jika ada penandaan dengan export name3 Hari
6Surat pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan kesesuaian produk yang diekspor dengan produk yang telah memiliki izin edar di Indonesia (jika nama produk yang akan dicantumkan berbeda dengan nama produk yang telah memiliki izin edar)3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis-
3Bukti bayar PNBP-
4Informasi produk meliputi nama produk, nomor izin edar, bahan baku/aktif dan kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan dan informasi negara tujuan3 Hari
5Izin Distribusi Alat Kesehatan yang masih berlaku3 Hari
6Izin edar yang masih berlaku dan penandaan yang disetujui3 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1-3 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Telah melaksanakan audit internal-
2Pedoman mutu-
3Telah melaksanakan kajian/ tinjauan manajemen-
4Daftar induk dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CPAKB-
5Prosedur dan rekaman mutu-
6Penerbitan Sertifikat berdasarkan hasil audit menyeluruh terhadap sarana produksi.-
7Sertifikat Produksi Alat Kesehatan (untuk risiko Tinggi)-
8Laporan produksi alat kesehatan secara elektronik-
9Data izin edar Alat Kesehatan-
10Perizinan berusaha30 Hari
11Sarana dan prasarana30 Hari
12Jenis alat kesehatan yang diproduksi30 Hari
13Self-assessment30 Hari
14Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan hasil audit internal per- tahun30 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Persyaratan Administrasi-
2Persyaratan Teknis dan-
3Bukti bayar PNBP-
4$78-
5Persyaratan teknis yang meliputi:
Dokumen quality management system seperti sertifikat Cara Distribusi yang baik (CDB) untuk Alat Kesehatan, ISO, dan sertifikat CE
Declaration of conformity dari pabrikan
Informasi produk
Spesifikasi dan jaminan mutu
Persyaratan penandaan
-
6Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali-
2Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan.-
3Laporan berkala setahun 2 (dua) kali-
4Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan-
5Laporan berkala setahun 2 (dua) kali
Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan
-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.