Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202562203
KBLI 202062023

Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait

Kode & Judul KBLI 2025
62203 - Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Jasa Terkait
Kode & Judul KBLI 2020
62023 - Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan yang Menggunakan Sertifikat Elektronik
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan sertifikasi elektronik dan jasa terkait, baik sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (certificate authority) maupun sebagai penyedia jasa berbasis teknologi kriptografi, termasuk dalam kelompok ini antara lain: - penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik (digital certificate); - layanan tanda tangan elektronik (digital signature) dan segel elektronik (electronic seal); - penanda waktu elektronik (electronic timestamp); - layanan pengiriman elektronik tercatat (registered electronic delivery); - autentikasi situs web; - preservasi dan validasi tanda tangan atau segel elektronik; - integrasi layanan sertifikat elektronik dalam sistem informasi atau aplikasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan dan identitas digital.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan penyelenggaraan layanan yang menggunakan sertifikat elektronik, seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, penanda waktu elektronik, layanan pengiriman elektronik tercatat, autentikasi situs web, dan preservasi tanda tangan elektronik dan/atau segel elektronik.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
21
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Tidak menjadi induk bagi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) lain dan tidak berinduk kepada PSrE lain21
2Telah melakukan penilaian mandiri yang mengacu pada standar fasilitas dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian21
3Melampirkan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini21
4Memenuhi interoperabilitas PSrE Indonesia yang mengacu pada standar interoperabilitas PSrE nonInstansi yang diterbitkan oleh Kementerian21
5Memiliki bukti sertifikat dan laporan hasil dari penilaian sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan21
6Memiliki dokumen kebijakan yang berisi jaminan ganti rugi yang dialami Orang, Badan Usaha, atau Instansi akibat kegagalan layanan Penyeleggaraan Sertifikasi Elektronik baik karena kesengajaan dan/atau kelalaian dalam mematuhi kewajibannya sebagai PSrE21
7Memiliki kemampuan keuangan berupa harta paling sedikit Rp30 000 000 000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan menyerahkan bukti kemampuan keuangan berupa salinan neraca keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen21
8Memiliki paling sedikit 11 (sebelas) orang peran terpercaya dalam pengoperasian fasilitas dan peralatan21
9Memiliki Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE yang mengacu pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk21
10Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan21
11Menyampaikan memiliki proposal PSrE sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik21
12Menyerahkan salinan bukti integritas dan rekam jejak direksi dan dewan komisaris PSrE Indonesia21
13Menyerahkan salinan rekam jejak PSrE Indonesia tidak dalam kondisi berperkara atau pailit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri tempat domisili badan hukum berada21
14Memiliki fasilitas dan peralatan yang dibutukan untuk penyelenggaraan sertifikasi elektronik dalam wilayah hukum Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran Pemilik Sertifikat Elektronik b. Sistem untuk membuat dan mengelola data pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik c. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola Sertifikat Elektronik yang diberikan kepada Pemilik Sertifikat Elektronik d. Sistem untuk menandai waktu data elektronik (timestamp) e. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik f. Sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority) yaitu: i. Online Certificate Status Protocol (OCSP) ii. Certificate Revocation List (CRL) iii. Memiliki atau mempunyai kontrol penuh atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam menyediakan layanan tersertifikasi yang diselenggarakannya dalam wilayah hukum Indonesia, antara lain:21
15Tanda Tangan Elektronik21
16Segel Elektronik21
17Penanda Waktu Elektronik21
18Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat21
19Autentikasi Situs Web dan/ atau21
20Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau Segel Elektronik21
21Memiliki dokumen: a. Rencana bisnis b. Rencana keberlangsungan bisnis c. Rencana penanggulangan bencana d. Laporan pengujian sistem elektronik (stress test dan load test) dan analisis keamanan informasi (penetration test),21
22Mendapatkan Tanda Lulus penilaian kelaikan dari Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang penilaiannya mengacu pada: a. Standar yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika, antara lain: i. Standar fasilitas dan peralatan PSrE ii. Standar interoperabilitas iii. Standar verifikasi identitas iv. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk b. Panduanpanduan yang diterbitkan oleh Kementerian bidang Komunikasi dan Informatika c. Standarstandar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik d. Best practice internasional yang dipakai PSrE Indonesia dalam layanannya21
23Menerapkan sistem manajemen usaha yang mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kominfo, antara lain: a. Standar Fasilitas dan Peralatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yang di dalamnya mensyaratkan sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi b. Panduan Operasional Penyelenggara Sertifikasi Elektronik c. Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk, yang di dalamnya mengatur terkait dengan jaminan ganti rugi, rencana bisnis, rencana keberlangsungan bisnis, rencana penanggulangan bencana serta panduan lain yang mengacu pada best practice internasional21
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan audit terhadap otoritas pendaftarannya (registration authority)21
2Melakukan validasi Sertifikat Elektronik21
3Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik mengenai penggunaan dan pengamanan Sertifikat Elektronik21
4Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik21
5Memberitahukan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada pihak lain yang menggunakan jasa PSrE Indonesia21
6Membuat daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority)21
7Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)21
8Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik21
9Meminta persetujuan Menteri dalam hal terjadi perubahan layanan PSrE Indonesia yang berbeda dengan ketentuan dalam Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk21
10Memperbarui Tanda Lulus PSrE yang akan habis masa berlakunya21
11Mempublikasikan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya di situs resmi layanannya21
12Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas Pemilik Sertifikat Elektronik21
13Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai PSrE sesuai dengan ketentuan perundang undangan21
14Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta21
15Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian21
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.