Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202562202
KBLI 202062022

Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital

Kode & Judul KBLI 2025
62202 - Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital
Kode & Judul KBLI 2020
62022 - Aktivitas Penyediaan Identitas Digital
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam sistem elektronik. Identitas digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan berdasarkan risiko dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam hal registrasi, validasi, penyimpanan, autentikasi, termasuk manajemen atribut biografis maupun biometrik yang diasosiasikan dengan kredensial untuk suatu entitas. Kredensial dibuat dalam dalam bentuk digital, seperti unique number, user account, dan sertifikat elektronik.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan dan pengelolaan identitas digital sebagai representasi entitas (individu, organisasi, atau perangkat) dalam sistem elektronik. Aktivitas ini meliputi konsultansi, perencanaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem identitas digital, termasuk - registrasi, verifikasi, dan validasi identitas digital; - pengelolaan kredensial digital seperti nomor unik, akun pengguna, sertifikat elektronik, atau token; - autentikasi dan otorisasi pengguna dalam sistem digital; - manajemen atribut identitas, seperti biografis, biometrik, legal identifier, dan unique identifier; - penyediaan layanan identitas digital dengan berbagai tingkat kepercayaan (level of assurance) berdasarkan risiko. Kelompok ini juga mencakup aktivitas integrasi identitas digital ke dalam sistem informasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan informasi.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam sistem elektronik. Identitas digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan berdasarkan risiko dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam hal registrasi, validasi, penyimpanan, autentikasi, termasuk manajemen atribut biografis maupun biometrik yang diasosiasikan dengan kredensial untuk suatu entitas. Kredensial dibuat dalam dalam bentuk digital, seperti unique number, user account, dan sertifikat elektronik.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
21
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya21
2Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital21
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan21
2Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan21
3Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital21
4Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital21
5Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital21
6Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital21
7Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)21
8Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital21
9Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya21
10Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan21
11Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta21
12Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian21
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
21
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya21
2Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital21
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan21
2Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan21
3Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital21
4Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital21
5Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital21
6Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital21
7Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)21
8Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital21
9Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya21
10Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan21
11Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta21
12Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian21
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
21
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya21
2Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital21
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan21
2Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan21
3Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital21
4Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital21
5Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital21
6Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital21
7Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)21
8Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital21
9Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya21
10Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan21
11Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta21
12Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian21
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
21
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya21
2Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital21
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan21
2Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan21
3Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital21
4Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital21
5Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital21
6Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital21
7Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)21
8Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital21
9Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya21
10Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan21
11Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta21
12Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian21
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.