
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202562202
KBLI 202062022
Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital
Kode & Judul KBLI 2025
62202 - Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital
Kode & Judul KBLI 2020
62022 - Aktivitas Penyediaan Identitas Digital
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam sistem elektronik. Identitas digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan berdasarkan risiko dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam hal registrasi, validasi, penyimpanan, autentikasi, termasuk manajemen atribut biografis maupun biometrik yang diasosiasikan dengan kredensial untuk suatu entitas. Kredensial dibuat dalam dalam bentuk digital, seperti unique number, user account, dan sertifikat elektronik.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan dan pengelolaan identitas digital sebagai representasi entitas (individu, organisasi, atau perangkat) dalam sistem elektronik. Aktivitas ini meliputi konsultansi, perencanaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem identitas digital, termasuk - registrasi, verifikasi, dan validasi identitas digital; - pengelolaan kredensial digital seperti nomor unik, akun pengguna, sertifikat elektronik, atau token; - autentikasi dan otorisasi pengguna dalam sistem digital; - manajemen atribut identitas, seperti biografis, biometrik, legal identifier, dan unique identifier; - penyediaan layanan identitas digital dengan berbagai tingkat kepercayaan (level of assurance) berdasarkan risiko. Kelompok ini juga mencakup aktivitas integrasi identitas digital ke dalam sistem informasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan informasi.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam sistem elektronik. Identitas digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan berdasarkan risiko dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam hal registrasi, validasi, penyimpanan, autentikasi, termasuk manajemen atribut biografis maupun biometrik yang diasosiasikan dengan kredensial untuk suatu entitas. Kredensial dibuat dalam dalam bentuk digital, seperti unique number, user account, dan sertifikat elektronik.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
21
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya | 21 |
| 2 | Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital | 21 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan | 21 |
| 2 | Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan | 21 |
| 3 | Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital | 21 |
| 4 | Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital | 21 |
| 5 | Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital | 21 |
| 6 | Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital | 21 |
| 7 | Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based) | 21 |
| 8 | Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital | 21 |
| 9 | Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya | 21 |
| 10 | Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan | 21 |
| 11 | Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta | 21 |
| 12 | Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian | 21 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
21
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya | 21 |
| 2 | Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital | 21 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan | 21 |
| 2 | Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan | 21 |
| 3 | Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital | 21 |
| 4 | Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital | 21 |
| 5 | Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital | 21 |
| 6 | Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital | 21 |
| 7 | Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based) | 21 |
| 8 | Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital | 21 |
| 9 | Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya | 21 |
| 10 | Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan | 21 |
| 11 | Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta | 21 |
| 12 | Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian | 21 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
21
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya | 21 |
| 2 | Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital | 21 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan | 21 |
| 2 | Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan | 21 |
| 3 | Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital | 21 |
| 4 | Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital | 21 |
| 5 | Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital | 21 |
| 6 | Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital | 21 |
| 7 | Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based) | 21 |
| 8 | Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital | 21 |
| 9 | Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya | 21 |
| 10 | Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan | 21 |
| 11 | Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta | 21 |
| 12 | Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian | 21 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
21
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya | 21 |
| 2 | Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital | 21 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan | 21 |
| 2 | Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan | 21 |
| 3 | Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital | 21 |
| 4 | Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital | 21 |
| 5 | Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital | 21 |
| 6 | Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital | 21 |
| 7 | Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based) | 21 |
| 8 | Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital | 21 |
| 9 | Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya | 21 |
| 10 | Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan | 21 |
| 11 | Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta | 21 |
| 12 | Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian | 21 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.