Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202562194
KBLI 202062015

Aktivitas Pengembangan Komponen Dasar Kecerdasan Buatan

Kode & Judul KBLI 2025
62194 - Aktivitas Pengembangan Komponen Dasar Kecerdasan Buatan
Kode & Judul KBLI 2020
62015 - Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas perancangan struktur dan konten, serta penulisan, modifikasi (termasuk pembaruan dan patch), kustomisasi, pengujian, dan dukungan terhadap kode program komputer yang diperlukan untuk menciptakan dan mengimplementasikan modul, pustaka (library), atau kerangka kerja (framework) kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) yang bersifat reusable dan tidak dikembangkan untuk kebutuhan pengguna akhir tertentu, melainkan untuk digunakan oleh pengembang lain sebagai komponen dalam membangun dan mengembangkan sistem atau aplikasi berbasis AI. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penerbitan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan (AI), lihat subgolongan 5829.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural language processing, expert system, dan subset AI lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat dan menerapkan internal company policies mengenai data dan etika internal Kecerdasan Artifisial-
2Memenuhi self declare untuk tenaga ahli sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) minimal untuk Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) bidang Keahlian Artificial Intelligence Sub Bidang Data Science-
3Mempublikasikan inovasi dan pengembangan teknologi kepada publik melalui event, demo, maupun cara cara yang dapat diakses oleh publik dengan memperhatikan aspek privasi dan legalitas informasi-
4Pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun mengenai kegiatan manajemen dan keamanan data (data security and governance) yang dilakukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat dan menerapkan internal company policies mengenai data dan etika internal Kecerdasan Artifisial-
2Memenuhi self declare untuk tenaga ahli sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) minimal untuk Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) bidang Keahlian Artificial Intelligence Sub Bidang Data Science-
3Mempublikasikan inovasi dan pengembangan teknologi kepada publik melalui event, demo, maupun cara cara yang dapat diakses oleh publik dengan memperhatikan aspek privasi dan legalitas informasi-
4Pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun mengenai kegiatan manajemen dan keamanan data (data security and governance) yang dilakukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat dan menerapkan internal company policies mengenai data dan etika internal Kecerdasan Artifisial-
2Memenuhi self declare untuk tenaga ahli sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) minimal untuk Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) bidang Keahlian Artificial Intelligence Sub Bidang Data Science-
3Mempublikasikan inovasi dan pengembangan teknologi kepada publik melalui event, demo, maupun cara cara yang dapat diakses oleh publik dengan memperhatikan aspek privasi dan legalitas informasi-
4Pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun mengenai kegiatan manajemen dan keamanan data (data security and governance) yang dilakukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Membuat dan menerapkan internal company policies mengenai data dan etika internal Kecerdasan Artifisial-
2Memenuhi self declare untuk tenaga ahli sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) minimal untuk Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) bidang Keahlian Artificial Intelligence Sub Bidang Data Science-
3Mempublikasikan inovasi dan pengembangan teknologi kepada publik melalui event, demo, maupun cara cara yang dapat diakses oleh publik dengan memperhatikan aspek privasi dan legalitas informasi-
4Pelaporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun mengenai kegiatan manajemen dan keamanan data (data security and governance) yang dilakukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Memiliki:

surat Penetapan Industri Pertahanan;

business plan;

memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan

kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.
21 Hari
3Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi dan/atau Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production and/or Maintenance): Moda Darat, Moda Laut atau Moda Udara21 Hari
4Kemampuan desain, atau memiliki desain produk serta produksi, produk yang sudah disertifikasi (sertifikat tipe/design approval dari Puslaik Kemhan), dan jaminan purna jual21 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan5 Tahun
2Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.-
3Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
4Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
5Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi;-
2Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);-
3Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam;-
4Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat;-
5Surat pernyataan kemampuan modal;-
6Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;-
7Surat pernyataan keabsahan dokumen;-
8Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);-
9Memiliki:
1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;
2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku;
3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan
4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.
-
10Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),-
11Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan-
12Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (*hanya untuk Industri Alat Utama: Industri Senjata dan Amunisi)21 Hari
13Rekomendasi Penanaman Modal Asing (*hanya untuk Industri Alat Utama: selain Industri Senjata dan Amunisi)21 Hari
14Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan21 Hari
15Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada)21 Hari
16Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam21 Hari
17Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat21 Hari
18Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi21 Hari
19Memiliki: 1 fasilitas produksi/operasi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2 bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3 persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau sub bidangnya; dan 4 standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang21 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan-
2Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.-
3Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
4Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
5Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.