
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202562193
KBLI 202062014
Aktivitas Pengembangan Aplikasi Berbasis Teknologi Blockchain
Kode & Judul KBLI 2025
62193 - Aktivitas Pengembangan Aplikasi Berbasis Teknologi Blockchain
Kode & Judul KBLI 2020
62014 - Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pemrograman dan/atau pengembangan aplikasi berbasis teknologi blockchain, seperti perancangan dan penulisan kode program untuk membuat dan mengimplementasikan smart contract, perancangan infrastruktur blockchain publik dan blockchain privat, serta pengembangan aplikasi berbasis teknologi ledger terdistribusi lainnya. Kelompok ini tidak mencakup - perdagangan aset kripto atau bursa berjangka komoditas kripto, lihat subgolongan 6612; - aktivitas jasa pengolahan data berbasis teknologi blockchain dan/atau teknologi pencatatan terdistribusi lainnya, lihat subgolongan 6310; - aktivitas konsultansi dan perencanaan sistem yang mengintegrasikan teknologi blockchain, lihat subgolongan 6220.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan teknologiblockchain, seperti kegiatanimplementasi smart contract,perancangan infrastrukturblockchainpublik danblockchainprivat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyerahkan perencanaan/ Roadmap teknologi Blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | - |
| 2 | Pelaporan secara berkala setiap minimal 1 (satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi perubahan mengenai perkembangan proyek kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyerahkan perencanaan/ Roadmap teknologi Blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | - |
| 2 | Pelaporan secara berkala setiap minimal 1 (satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi perubahan mengenai perkembangan proyek kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyerahkan perencanaan/ Roadmap teknologi Blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | - |
| 2 | Pelaporan secara berkala setiap minimal 1 (satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi perubahan mengenai perkembangan proyek kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyerahkan perencanaan/ Roadmap teknologi Blockchain termasuk rencana menerapkan aktivitas usaha lainnya kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | - |
| 2 | Pelaporan secara berkala setiap minimal 1 (satu) tahun sekali dan/atau jika terjadi perubahan mengenai perkembangan proyek kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.