Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202561905
KBLI 202061993, 61999

Aktivitas Jasa Telekomunikasi Khusus Berbasis Satelit

Kode & Judul KBLI 2025
61905 - Aktivitas Jasa Telekomunikasi Khusus Berbasis Satelit
Kode & Judul KBLI 2020
61993 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan
61999 - Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL
Jenis Perubahan
Kode/Cakupan Baru
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi khusus yang menggunakan teknologi dan/atau jaringan satelit, baik untuk kebutuhan komunikasi, navigasi, pemantauan, hingga penginderaan jauh, tetapi bukan sebagai penyedia konektivitas umum, termasuk - penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit (satellite tracking), telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar; - pengoperasian stasiun terminal satelit (stasiun bumi) dan fasilitas terkait di permukaan bumi yang terhubung secara operasional dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial, untuk keperluan transmisi atau penerimaan komunikasi dari satelit; - pengoperasian satelit di orbit untuk keperluan penginderaan jauh, navigasi, dan telekomunikasi khusus, misalnya pengoperasian satelit telekomunikasi orbit rendah bumi (LEO).
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan pertahanan keamanan negara.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan
Jangka Waktu
22
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban;dan Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan22
2Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam22
3Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat22
4Data teknis berupa Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi yang akan dibangun22
5Memiliki: a. fasilitas operasi, infrastruk-tur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya b. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub-bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya c. standar mutu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang22
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan22
2Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan22
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan
Jangka Waktu
22
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban;dan Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan22
2Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam22
3Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat22
4Data teknis berupa Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi yang akan dibangun22
5Memiliki: a. fasilitas operasi, infrastruk-tur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya b. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub-bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya c. standar mutu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang22
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan22
2Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan22
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan
Jangka Waktu
22
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban;dan Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan22
2Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam22
3Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat22
4Data teknis berupa Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi yang akan dibangun22
5Memiliki: a. fasilitas operasi, infrastruk-tur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya b. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub-bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya c. standar mutu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang22
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan22
2Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan22
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan
Jangka Waktu
22
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban;dan Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan22
2Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam22
3Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat22
4Data teknis berupa Konfigurasi sistem dan teknologi jaringan telekomunikasi yang akan dibangun22
5Memiliki: a. fasilitas operasi, infrastruk-tur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya b. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub-bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya c. standar mutu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang22
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan22
2Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Potensi Pertahanan22
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Memiliki:

surat Penetapan Industri Pertahanan;

business plan;

memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan

kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.
21 Hari
3Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi dan/atau Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production and/or Maintenance): Moda Darat, Moda Laut atau Moda Udara21 Hari
4Kemampuan desain, atau memiliki desain produk serta produksi, produk yang sudah disertifikasi (sertifikat tipe/design approval dari Puslaik Kemhan), dan jaminan purna jual21 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan5 Tahun
2Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.-
3Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
4Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
5Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Memiliki:

Surat Penetapan Industri Pertahanan;
Izin Produksi;

Business plan;

Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;

Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;

Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan

Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.
21 Hari
3Memiliki:

Surat Penetapan Industri Pertahanan;
Izin Produksi;

Business plan;

Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;

Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;

Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan

Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.
2 Tahun
4Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan21 Hari
5Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi dan/atau Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production and/or Maintenance): Moda Darat, Moda Laut atau Moda Udara21 Hari
6Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan21 Hari
7Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan21 Hari
8Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder21 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
2Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
3Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.