
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202561108
KBLI 202061100, 61200, 61300
Aktivitas Jasa Teleponi Dasar
Kode & Judul KBLI 2025
61108 - Aktivitas Jasa Teleponi Dasar
Kode & Judul KBLI 2020
61100 - Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel
61200 - Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
61300 - Aktivitas Telekomunikasi Satelit
Jenis Perubahan
Kode/Cakupan Baru
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar kepada pelanggan akhir (end user) dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya, baik melalui jaringan tetap, jaringan bergerak, maupun satelit. Layanan ini mencakup komunikasi suara (voice) dasar yang disediakan langsung kepada pelanggan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan | 3 |
| 2 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 3 |
| 3 | Mengajukan permohonan uji laik operasi | 3 |
| 4 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 9 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO | 3 |
| 10 | Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi | 3 |
| 11 | Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh | 3 |
| 12 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 13 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 14 | Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 15 | Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi | 3 |
| 16 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 3 |
| 17 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 18 | Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia | 3 |
| 19 | Memperoleh PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia | 3 |
| 20 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan | 3 |
| 2 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 3 |
| 3 | Mengajukan permohonan uji laik operasi | 3 |
| 4 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 9 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO | 3 |
| 10 | Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi | 3 |
| 11 | Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh | 3 |
| 12 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 13 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 14 | Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 15 | Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi | 3 |
| 16 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 3 |
| 17 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 18 | Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia | 3 |
| 19 | Memperoleh PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia | 3 |
| 20 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan | 3 |
| 2 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 3 |
| 3 | Mengajukan permohonan uji laik operasi | 3 |
| 4 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 9 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO | 3 |
| 10 | Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi | 3 |
| 11 | Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh | 3 |
| 12 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 13 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 14 | Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 15 | Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi | 3 |
| 16 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 3 |
| 17 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 18 | Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia | 3 |
| 19 | Memperoleh PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia | 3 |
| 20 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media fiber optik teresterial
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan | 3 |
| 2 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 3 |
| 3 | Mengajukan permohonan uji laik operasi | 3 |
| 4 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakan serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 9 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/USO | 3 |
| 10 | Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi | 3 |
| 11 | Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh | 3 |
| 12 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 13 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 14 | Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 15 | Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi | 3 |
| 16 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 3 |
| 17 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 18 | Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia | 3 |
| 19 | Memperoleh PB UMKU Hak Labuh Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Transmisi Telekomunikasi Internasional dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi bekerja sama dengan badan usaha asing yang akan menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia | 3 |
| 20 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Kemampuan desain, atau memiliki desain produk serta produksi, produk yang sudah disertifikasi (sertifikat tipe/design approval dari Puslaik Kemhan), dan jaminan purna jual | 21 Hari |
| 2 | Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi dan/atau Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production and/or Maintenance): Moda Darat, Moda Laut atau Moda Udara | 21 Hari |
| 3 | Memiliki: surat Penetapan Industri Pertahanan; business plan; memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual. | 21 Hari |
| 4 | Bukti bayar PNBP | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 2 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 3 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. | - |
| 5 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan | 5 Tahun |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki: 1 fasilitas produksi/operasi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2 bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3 persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau sub bidangnya; dan 4 standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang | 21 Hari |
| 2 | Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi | 21 Hari |
| 3 | Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat | 21 Hari |
| 4 | Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam | 21 Hari |
| 5 | Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada) | 21 Hari |
| 6 | Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan | 21 Hari |
| 7 | Rekomendasi Penanaman Modal Asing (*hanya untuk Industri Alat Utama: selain Industri Senjata dan Amunisi) | 21 Hari |
| 8 | Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (*hanya untuk Industri Alat Utama: Industri Senjata dan Amunisi) | 21 Hari |
| 9 | Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan | - |
| 10 | Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi), | - |
| 11 | Memiliki: 1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan 4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang. | - |
| 12 | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); | - |
| 13 | Surat pernyataan keabsahan dokumen; | - |
| 14 | Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | - |
| 15 | Surat pernyataan kemampuan modal; | - |
| 16 | Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; | - |
| 17 | Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; | - |
| 18 | Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada); | - |
| 19 | Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 2 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 3 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. | - |
| 5 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan | - |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 11 Hari |
| 2 | Laporan penggunaan penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya untuk permohonan tambahan penomoran telekomunikasi | 11 Hari |
| 3 | Dokumen Perizinan Berusaha sesuai peruntukan | 11 Hari |
| 4 | Perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat: Dokumen penetapan penomoran; dan Dokumen Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat _x000B_ Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan: Dokumen Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi; Dokumen penetapan penomoran; Referensi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan | - |
| 5 | Dokumen Perizinan Berusaha | - |
| 6 | NIB | - |
| 7 | Laporan penggunaan Blok Nomor yang telah ditetapkan sebelumnya | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan penomoran telekomunikasi sesuai dengan peruntukannya Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 11 Hari |
| 2 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 11 Hari |
| 3 | Menggunakan penomoran telekomunikasi sesuai dengan peruntukannya | 11 Hari |
| 4 | Menggunakan dan melaporkan penomoran sesuai peruntukannya. | - |
| 5 | Melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.