Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202561103
KBLI 202061300, 61929, 61991

Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit

Kode & Judul KBLI 2025
61103 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Satelit
Kode & Judul KBLI 2020
61300 - Aktivitas Telekomunikasi Satelit
61929 - Jasa Multimedia Lainnya
61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan, dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi berbasis satelit untuk konektivitas umum, termasuk: - penyediaan teknologi berbasis satelit, seperti satelit geostasioner, satelit orbit menengah dan rendah, stasiun bumi, pusat kendali satelit, sentral gerbang, serta jaringan penghubung lainnya; - penyediaan konektivitas jaringan (network services) menggunakan infrastruktur satelit, termasuk layanan tetap (misalnya komunikasi antara dua titik seperti backhaul seluler menggunakan VSAT atau
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan3
2Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara3
3Mengajukan permohonan uji laik operasi3
4Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi3
2Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia3
3Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
4Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
5Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
6Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati3
7Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
8Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
9Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO3
10Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi3
11Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh3
12Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis3
13Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
14Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi3
15Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi3
16Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun3
17Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
18Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia3
19Melaksanakan kewajiban terkait penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
20Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi3
21Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio3
22Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan satelit asing3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan3
2Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara3
3Mengajukan permohonan uji laik operasi3
4Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi3
2Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia3
3Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
4Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
5Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
6Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati3
7Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
8Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
9Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO3
10Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi3
11Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh3
12Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis3
13Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
14Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi3
15Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi3
16Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun3
17Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
18Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia3
19Melaksanakan kewajiban terkait penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
20Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi3
21Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio3
22Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan satelit asing3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan3
2Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara3
3Mengajukan permohonan uji laik operasi3
4Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi3
2Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia3
3Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
4Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
5Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
6Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati3
7Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
8Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
9Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO3
10Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi3
11Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh3
12Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis3
13Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
14Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi3
15Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi3
16Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun3
17Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
18Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia3
19Melaksanakan kewajiban terkait penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
20Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi3
21Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio3
22Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan satelit asing3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin penyeleggara jaringa tetap tertutup melalui media satelit
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/atau rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h. Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan3
2Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara3
3Mengajukan permohonan uji laik operasi3
4Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi3
2Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia3
3Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) telekomunikasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
4Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
5Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
6Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati3
7Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
8Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
9Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO3
10Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi3
11Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh3
12Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis3
13Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
14Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi3
15Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi3
16Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun3
17Menyampaikan laporan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
18Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia3
19Melaksanakan kewajiban terkait penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3
20Memperoleh PB UMKU penomoran telekomunikasi dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi3
21Memperoleh PB UMKU Izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio3
22Memperoleh PB UMKU hak labuh satelit dalam hal penyelenggaraan jaringan telekomunikasi menggunakan satelit asing3
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti bayar PNBP-
2Memiliki:

surat Penetapan Industri Pertahanan;

business plan;

memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan

kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.
21 Hari
3Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi dan/atau Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production and/or Maintenance): Moda Darat, Moda Laut atau Moda Udara21 Hari
4Kemampuan desain, atau memiliki desain produk serta produksi, produk yang sudah disertifikasi (sertifikat tipe/design approval dari Puslaik Kemhan), dan jaminan purna jual21 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan5 Tahun
2Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.-
3Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
4Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
5Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi;-
2Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);-
3Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam;-
4Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat;-
5Surat pernyataan kemampuan modal;-
6Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;-
7Surat pernyataan keabsahan dokumen;-
8Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);-
9Memiliki:
1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya;
2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku;
3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan
4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.
-
10Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),-
11Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan-
12Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (*hanya untuk Industri Alat Utama: Industri Senjata dan Amunisi)21 Hari
13Rekomendasi Penanaman Modal Asing (*hanya untuk Industri Alat Utama: selain Industri Senjata dan Amunisi)21 Hari
14Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan21 Hari
15Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada)21 Hari
16Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam21 Hari
17Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat21 Hari
18Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi21 Hari
19Memiliki: 1 fasilitas produksi/operasi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2 bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3 persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau sub bidangnya; dan 4 standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang21 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan-
2Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.-
3Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan
21 Hari
4Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
5Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan21 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Laporan penggunaan Blok Nomor yang telah ditetapkan sebelumnya-
2NIB-
3Dokumen Perizinan Berusaha-
4Perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat:

Dokumen penetapan penomoran; dan

Dokumen Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat
_x000B_

Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan:

Dokumen Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi;

Dokumen penetapan penomoran;

Referensi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan
-
5Dokumen Perizinan Berusaha sesuai peruntukan11 Hari
6Laporan penggunaan penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya untuk permohonan tambahan penomoran telekomunikasi11 Hari
7Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan11 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan-
2Menggunakan dan melaporkan penomoran sesuai peruntukannya.-
3Menggunakan penomoran telekomunikasi sesuai dengan peruntukannya11 Hari
4Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun11 Hari
5Menggunakan penomoran telekomunikasi sesuai dengan peruntukannya
Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun
11 Hari
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Menggunakan satelit asing yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid;

Surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas (bandwidth) dari operator satelit asing;

Mengisi formulir teknis data penggunaan satelit asing; dan

Telah memiliki Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
-
2Menggunakan satelit asing yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika1 Hari
3Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid1 Hari
4Melampirkan:
Surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas (bandwidth) dari penyelenggara satelit asing
Formulir teknis data penggunaan satelit asing dan
Izin penyelenggaraan telekomunikasi atau izin penyelenggaraan penyiaran
1 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1memperoleh ISR sebelum mengoperasikan stasiun bumi; dan

melakukan mitigasi gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) terhadap filing Satelit Indonesia dan/atau terhadap stasiun radio terestrial Indonesia.
-
2Memperoleh ISR sebelum mengoperasikan stasiun bumi dan
Melakukan mitigasi gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) terhadap filing Satelit Indonesia dan/atau terhadap stasiun radio terestrial Indonesia
1 Hari
3Memperoleh ISR sebelum mengoperasikan stasiun bumi dan1 Hari
4Melakukan mitigasi gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) terhadap filing Satelit Indonesia dan/atau terhadap stasiun radio terestrial Indonesia1 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.