
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202561102
KBLI 202061200, 61929, 61991, 61993
Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel
Kode & Judul KBLI 2025
61102 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Nirkabel
Kode & Judul KBLI 2020
61200 - Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
61929 - Jasa Multimedia Lainnya
61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran
61993 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi yang memanfaatkan gelombang elektromagnetik untuk transmisi suara, data, teks, audio, atau video secara nirkabel di permukaan bumi, termasuk: - penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk layanan tetap (misalnya koneksi fixed broadband, broadband wireless access atau sistem komunikasi microwave link) dan layanan bergerak (misalnya seluler atau sistem komunikasi berbasis radio seperti radio trunking); - penyewaan kapasitas jaringan nirkabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Jasa teleponi dasar melalui jaringan telekomunikasi
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan | 3 |
| 2 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 3 |
| 3 | Mengajukan permohonan uji laik operasi dan | 3 |
| 4 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 9 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO | 3 |
| 10 | Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi | 3 |
| 11 | Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh | 3 |
| 12 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 13 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 14 | Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 15 | Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi | 3 |
| 16 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 3 |
| 17 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 18 | Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia | 3 |
| 19 | Memperoleh PB UMKU Izin Pita Frekuensi Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio | 3 |
| 20 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Jasa teleponi dasar melalui jaringan telekomunikasi
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan | 3 |
| 2 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 3 |
| 3 | Mengajukan permohonan uji laik operasi dan | 3 |
| 4 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 9 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO | 3 |
| 10 | Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi | 3 |
| 11 | Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh | 3 |
| 12 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 13 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 14 | Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 15 | Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi | 3 |
| 16 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 3 |
| 17 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 18 | Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia | 3 |
| 19 | Memperoleh PB UMKU Izin Pita Frekuensi Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio | 3 |
| 20 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Jasa teleponi dasar melalui jaringan telekomunikasi
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan | 3 |
| 2 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 3 |
| 3 | Mengajukan permohonan uji laik operasi dan | 3 |
| 4 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 9 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO | 3 |
| 10 | Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi | 3 |
| 11 | Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh | 3 |
| 12 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 13 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 14 | Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 15 | Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi | 3 |
| 16 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 3 |
| 17 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 18 | Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia | 3 |
| 19 | Memperoleh PB UMKU Izin Pita Frekuensi Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio | 3 |
| 20 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Jasa teleponi dasar melalui jaringan telekomunikasi
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan b. Konfigurasi jaringan yang akan dibangun c. Peta jaringan dan/rute jaringan d. Cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun (roll out plan) yang merupakan komitmen untuk 5 (lima) tahun e. Komitmen kinerja layanan untuk 5 (lima) tahun f. Data alat/perangkat, sarana dan/atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun g. Bukti kepemilikan perangkat h.Perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual j. Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna/ pelanggan, dan pelayanan pengguna/ pelanggan | 3 |
| 2 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan dan menyampaikan data yang valid dan benar b. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika c. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 3 |
| 3 | Mengajukan permohonan uji laik operasi dan | 3 |
| 4 | Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi | 3 |
| 2 | Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia | 3 |
| 3 | Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 4 | Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 5 | Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 6 | Menjamin tersedianya interkoneksi, dengan ketentuan dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan interkoneksi, dan saling memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat layanan yang disepakati | 3 |
| 7 | Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 8 | Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 9 | Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO | 3 |
| 10 | Memenuhi komitmen minimal pembangunan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi | 3 |
| 11 | Memenuhi komitmen pembangunan dan/atau penyediaan jaringan secara menyeluruh | 3 |
| 12 | Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis | 3 |
| 13 | Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 14 | Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi | 3 |
| 15 | Memublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi | 3 |
| 16 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 3 |
| 17 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
| 18 | Memenuhi setiap permohonan dari calon pelanggan jaringan telekomunikasi yang telah memenuhi syarat berlangganan jaringan telekomunikasi sepanjang jaringan telekomunikasi tersedia | 3 |
| 19 | Memperoleh PB UMKU Izin Pita Frekuensi Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio | 3 |
| 20 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 3 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Kemampuan desain, atau memiliki desain produk serta produksi, produk yang sudah disertifikasi (sertifikat tipe/design approval dari Puslaik Kemhan), dan jaminan purna jual | 21 Hari |
| 2 | Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Produksi dan/atau Fasilitas Pemeliharaan Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Production and/or Maintenance): Moda Darat, Moda Laut atau Moda Udara | 21 Hari |
| 3 | Memiliki: surat Penetapan Industri Pertahanan; business plan; memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual. | 21 Hari |
| 4 | Bukti bayar PNBP | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 2 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 3 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. | - |
| 5 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan | 5 Tahun |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki: 1 fasilitas produksi/operasi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2 bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3 persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau sub bidangnya; dan 4 standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang | 21 Hari |
| 2 | Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi | 21 Hari |
| 3 | Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat | 21 Hari |
| 4 | Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam | 21 Hari |
| 5 | Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada) | 21 Hari |
| 6 | Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan | 21 Hari |
| 7 | Rekomendasi Penanaman Modal Asing (*hanya untuk Industri Alat Utama: selain Industri Senjata dan Amunisi) | 21 Hari |
| 8 | Izin Pendirian Pabrik Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (*hanya untuk Industri Alat Utama: Industri Senjata dan Amunisi) | 21 Hari |
| 9 | Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan | - |
| 10 | Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi), | - |
| 11 | Memiliki: 1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan 4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang. | - |
| 12 | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); | - |
| 13 | Surat pernyataan keabsahan dokumen; | - |
| 14 | Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; | - |
| 15 | Surat pernyataan kemampuan modal; | - |
| 16 | Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat; | - |
| 17 | Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam; | - |
| 18 | Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada); | - |
| 19 | Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi; | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 2 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 3 | Menyampaikan laporan setiap 6 bulan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Industri Pertahanan | 21 Hari |
| 4 | Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan. | - |
| 5 | Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan | - |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 11 Hari |
| 2 | Laporan penggunaan penomoran yang telah ditetapkan sebelumnya untuk permohonan tambahan penomoran telekomunikasi | 11 Hari |
| 3 | Dokumen Perizinan Berusaha sesuai peruntukan | 11 Hari |
| 4 | Perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat: Dokumen penetapan penomoran; dan Dokumen Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nama badan hukum dan/atau perubahan alamat _x000B_ Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan: Dokumen Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi; Dokumen penetapan penomoran; Referensi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan | - |
| 5 | Dokumen Perizinan Berusaha | - |
| 6 | NIB | - |
| 7 | Laporan penggunaan Blok Nomor yang telah ditetapkan sebelumnya | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan penomoran telekomunikasi sesuai dengan peruntukannya Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 11 Hari |
| 2 | Melaporkan penggunaan penomoran telekomunikasi setiap tahun | 11 Hari |
| 3 | Menggunakan penomoran telekomunikasi sesuai dengan peruntukannya | 11 Hari |
| 4 | Menggunakan dan melaporkan penomoran sesuai peruntukannya. | - |
| 5 | Melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan | - |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk IPFR | 1 Hari |
| 2 | Permohonan IPFR dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan: Keputusan penetapan pemenang seleksi hak penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio bagi pelaku usaha yang ditetapkan berdasarkan seleksi Keputusan penetapan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio bagi pelaku usaha yang ditetapkan berdasarkan evaluasi Keputusan penetapan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio bagi pelaku usaha yang ditetapkan melalui perubahan ISR menjadi IPFR Keputusan penetapan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio bagi pelaku usaha yang disetujui perpanjangan IPFR atau Keputusan penetapan hak penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio bagi pelaku usaha yang disetujui sebagai penerima pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio | 1 Hari |
| 3 | Bukti bayar PNBP | - |
| 4 | $76 | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sebelum melakukan pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio | 1 Hari |
| 2 | Memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sebelum melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio dan | 1 Hari |
| 3 | Memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen seleksi, bagi pemegang IPFR yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi | 1 Hari |
| 4 | $78 | 1 Hari |
| 5 | Melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk IPFR tahunan | 1 Hari |
| 6 | Menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio secara berkala | 1 Hari |
| 7 | Menggunakan spektrum frekuensi radio secara optimal | 1 Hari |
| 8 | Menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi | 1 Hari |
| 9 | Menggunakan spektrum frekuensi radio yang tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) | 1 Hari |
| 10 | Menggunakan pita frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya | 1 Hari |
| 11 | Menggunakan pita frekuensi radio sesuai dengan peruntukannya; Penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); Menggunakan spektrum frekuensi radio secara optimal; Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi; Menyampaikan laporan penggunaan pita frekuensi radio; dan Melunasi biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk IPFR tahunan. | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
