
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202560390
KBLI 202063990
Aktivitas Situs Jejaring Sosial dan Distribusi Konten Lainnya
Kode & Judul KBLI 2025
60390 - Aktivitas Situs Jejaring Sosial dan Distribusi Konten Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
63990 - Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas situs jejaring sosial dan platform distribusi (berbagi) konten atau informasi lainnya, termasuk situs blog dan wiki, situs video gim (game online), dan penyediaan buku elektronik (e-book) untuk diunduh yang tidak terkait dengan kegiatan penerbitan. Kelompok ini juga mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk perdagangan barang digital video gim yang tidak berkaitan dengan penerbitan, seperti penjualan voucher, kredit, item dalam gim, atau akses premium melalui platform distribusi atau marketplace digital. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penerbitan buku elektronik (e-book), lihat subgolongan 5811; - aktivitas kantor berita, lihat subgolongan 6031; - aktivitas pembuatan vlog (video blogging), lihat subgolongan 5911; - aktivitas aktor independen (termasuk influencer dalam vlog), lihat subgolongan 9020; - aktivitas blogger independen, lihat subgolongan 9011; - aktivitas penerbitan video gim dan perangkat lunak lainnya, lihat golongan 582; - aktivitas situs siaran alir (streaming) video gim yang hanya bisa ditonton saja, lihat subgolongan 6020; - aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan layanan hosting, lihat subgolongan 6310; - aktivitas portal pencarian web, lihat subgolongan 6390; - aktivitas situs judi online, lihat subgolongan 9200; - aktivitas jasa intermediasi perdagangan eceran, lihat subgolongan 4790; - aktivitas jasa intermediasi transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232; - aktivitas jasa intermediasi akomodasi, lihat subgolongan 5540; - aktivitas perpustakaan dan arsip, lihat golongan 911.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 3 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 3 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Rendah
Perizinan Berusaha
-
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Daerah Khusus Jakarta | Gubernur |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 3 | Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 4 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.