
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202560202
KBLI 202060202
Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital
Kode & Judul KBLI 2025
60202 - Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital
Kode & Judul KBLI 2020
60202 - Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran televisi dan fasilitas untuk transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyiaran pertunjukan teater secara langsung. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60201; - aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), lihat kelompok 60203; - aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), lihat subgolongan 5911.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin penyelenggara penyiaran televisi swasta
Jangka Waktu
29
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran | 29 |
| 2 | Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 29 |
| 3 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar | 29 |
| 4 | Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran dan/atau layanan tambahan jasa penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing | 29 |
| 5 | Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan | 29 |
| 6 | Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha | 29 |
| 7 | Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan | 29 |
| 8 | $4d | 29 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama dan/atau e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun | 29 |
| 2 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 29 |
| 3 | Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan | 29 |
| 4 | Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran | 29 |
| 5 | Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain | 29 |
| 6 | Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan | 29 |
| 7 | Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah | 29 |
| 8 | Bagi lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan layanan multipleksing wajib: a. Melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan b. Menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan c. Melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan/atau lembaga penyiaran komunitas yang menyediakan layanan program siaran penyelenggaraan siaran digital d. Menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 29 |
| 9 | Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan | 29 |
| 10 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 29 |
| 11 | Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio | 29 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin penyelenggara penyiaran televisi swasta
Jangka Waktu
29
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran | 29 |
| 2 | Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 29 |
| 3 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar | 29 |
| 4 | Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran dan/atau layanan tambahan jasa penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing | 29 |
| 5 | Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan | 29 |
| 6 | Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha | 29 |
| 7 | Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan | 29 |
| 8 | $4f | 29 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama dan/atau e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun | 29 |
| 2 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 29 |
| 3 | Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan | 29 |
| 4 | Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran | 29 |
| 5 | Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain | 29 |
| 6 | Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan | 29 |
| 7 | Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah | 29 |
| 8 | Bagi lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan layanan multipleksing wajib: a. Melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan b. Menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan c. Melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan/atau lembaga penyiaran komunitas yang menyediakan layanan program siaran penyelenggaraan siaran digital d. Menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 29 |
| 9 | Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan | 29 |
| 10 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 29 |
| 11 | Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio | 29 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin penyelenggara penyiaran televisi swasta
Jangka Waktu
29
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran | 29 |
| 2 | Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 29 |
| 3 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar | 29 |
| 4 | Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran dan/atau layanan tambahan jasa penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing | 29 |
| 5 | Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan | 29 |
| 6 | Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha | 29 |
| 7 | Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan | 29 |
| 8 | $51 | 29 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama dan/atau e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun | 29 |
| 2 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 29 |
| 3 | Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan | 29 |
| 4 | Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran | 29 |
| 5 | Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain | 29 |
| 6 | Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan | 29 |
| 7 | Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah | 29 |
| 8 | Bagi lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan layanan multipleksing wajib: a. Melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan b. Menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan c. Melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan/atau lembaga penyiaran komunitas yang menyediakan layanan program siaran penyelenggaraan siaran digital d. Menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 29 |
| 9 | Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan | 29 |
| 10 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 29 |
| 11 | Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio | 29 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin penyelenggara penyiaran televisi swasta
Jangka Waktu
29
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Mencantumkan uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta kepemilikan saham d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran | 29 |
| 2 | Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara | 29 |
| 3 | Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar | 29 |
| 4 | Dalam hal penyelenggaraan layanan program siaran dan/atau layanan tambahan jasa penyiaran televisi digital melalui media terestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing | 29 |
| 5 | Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan | 29 |
| 6 | Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha | 29 |
| 7 | Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan | 29 |
| 8 | $53 | 29 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama dan/atau e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun | 29 |
| 2 | Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 29 |
| 3 | Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan | 29 |
| 4 | Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran | 29 |
| 5 | Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain | 29 |
| 6 | Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan | 29 |
| 7 | Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah | 29 |
| 8 | Bagi lembaga penyiaran swasta yang menyelenggarakan layanan multipleksing wajib: a. Melaksanakan pembangunan dan/atau penyediaan multipleksing sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan b. Menyediakan set top box sesuai dengan komitmen dalam Perizinan Berusaha yang diperolehnya dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan c. Melakukan kerja sama penggunaan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan/atau lembaga penyiaran komunitas yang menyediakan layanan program siaran penyelenggaraan siaran digital d. Menetapkan tarif sewa multipleksing sesuai dengan formula tarif dan hasil evaluasi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 29 |
| 9 | Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan | 29 |
| 10 | Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan | 29 |
| 11 | Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio | 29 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menggunakan satelit asing yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; Surat pernyataan yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid; Surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas (bandwidth) dari operator satelit asing; Mengisi formulir teknis data penggunaan satelit asing; dan Telah memiliki Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran. | - |
| 2 | Menggunakan satelit asing yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika | 1 Hari |
| 3 | Menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid | 1 Hari |
| 4 | Melampirkan: Surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas (bandwidth) dari penyelenggara satelit asing Formulir teknis data penggunaan satelit asing dan Izin penyelenggaraan telekomunikasi atau izin penyelenggaraan penyiaran | 1 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | memperoleh ISR sebelum mengoperasikan stasiun bumi; dan melakukan mitigasi gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) terhadap filing Satelit Indonesia dan/atau terhadap stasiun radio terestrial Indonesia. | - |
| 2 | Memperoleh ISR sebelum mengoperasikan stasiun bumi dan Melakukan mitigasi gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) terhadap filing Satelit Indonesia dan/atau terhadap stasiun radio terestrial Indonesia | 1 Hari |
| 3 | Memperoleh ISR sebelum mengoperasikan stasiun bumi dan | 1 Hari |
| 4 | Melakukan mitigasi gangguan spektrum frekuensi radio yang merugikan (harmful interference) terhadap filing Satelit Indonesia dan/atau terhadap stasiun radio terestrial Indonesia | 1 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.