
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202560201
KBLI 202060201
Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Analog
Kode & Judul KBLI 2025
60201 - Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Analog
Kode & Judul KBLI 2020
60201 - Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Pemerintah
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog di dalam studio penyiaran televisi dan fasilitas untuk transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital, lihat kelompok 60202; - aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), lihat kelompok 60203; - aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), lihat subgolongan 5911.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
Ruang Lingkup
Izin penyelenggara penyiaran televisi publik pemerintah
Izin penyelenggara penyiaran televisi publik pemerintah lokal
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.