Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202560102
KBLI 202060102

Aktivitas Penyiaran Radio Digital

Kode & Judul KBLI 2025
60102 - Aktivitas Penyiaran Radio Digital
Kode & Judul KBLI 2020
60102 - Penyiaran Radio Oleh Swasta
Jenis Perubahan
-
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup jasa penyiaran radio melalui internet secara linear (bukan atas permintaan pengguna). Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60101; - aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), lihat kelompok 60103; - aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), lihat kelompok 59201.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swasta
Jangka Waktu
29
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran29
2Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara29
3Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar29
4Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing29
5Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan29
6Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha29
7Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan29
8$4729
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun29
2Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan29
3Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan29
4Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain29
5Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah29
6Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran29
7Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika29
8Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan29
9Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan29
10Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio29
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swasta
Jangka Waktu
29
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran29
2Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara29
3Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar29
4Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing29
5Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan29
6Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha29
7Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan29
8$4929
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun29
2Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan29
3Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan29
4Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain29
5Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah29
6Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran29
7Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika29
8Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan29
9Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan29
10Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio29
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swasta
Jangka Waktu
29
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran29
2Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara29
3Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar29
4Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing29
5Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan29
6Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha29
7Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan29
8$4b29
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun29
2Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan29
3Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan29
4Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain29
5Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah29
6Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran29
7Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika29
8Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan29
9Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan29
10Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio29
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swasta
Jangka Waktu
29
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan rencana penyelenggaraan penyiaran yang memuat: a. Latar belakang, maksud, dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran b. Uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan/atau pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran c. Daftar modal yang ditempatkan dan disetor, serta susunan kepemilikan saham perusahaan d. Mencantumkan kepemilikan saham pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio yang sudah dimiliki oleh pemegang saham e. Mencantumkan daftar media cetak, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio, lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi dan/atau lembaga penyiaran berlangganan yang sudah dimiliki oleh Pelaku Usaha f. Peta wilayah jangkauan siaran g. Sarana dan prasarana penyiaran mencakup kantor, spesifikasi perangkat, dan konfigurasi teknis sistem penyiaran29
2Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi dan komisaris badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara29
3Menyampaikan surat pernyataan: a. Sanggup membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan b. Sanggup memenuhi dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing dalam hal akan menyelenggarakan penyiaran dengan teknologi digital melalui media terestrial c. Sanggup memenuhi persyaratan izin penggunaan spektrum frekuensi radio (ISR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan d. Sanggup memenuhi ketentuan penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan e. Sanggup memenuhi ketentuan terkait isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan f. Sanggup membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan sebelum mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran g. Sanggup menyampaikan dokumen yang valid dan benar29
4Dalam hal penyelenggaraan jasa penyiaran radio digital dengan media terrestrial, wajib melampirkan dokumen kerja sama dengan penyelenggara layanan multipleksing29
5Mengajukan permohonan uji laik operasi penyiaran setelah membangun dan/atau menyediakan sarana dan prasarana penyiaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan29
6Memperoleh surat keterangan laik operasi penyiaran berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi penyiaran sesuai standar kegiatan usaha29
7Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak surat perintah pembayaran diterbitkan29
8$4d29
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Tidak melanggar ketentuan larangan berupa siaran iklan niaga yang dilakukan dengan: a. Promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain b. Promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif c. Promosi rokok yang memperagakan wujud rokok d. Hal Hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilainilai agama e. Eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun29
2Isi siaran sesuai dengan perlindungan hak cipta dan ketentuan peraturan perundang undangan29
3Membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan zona sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan29
4Dilarang memindahtangankan Perizinan Berusaha penyelenggaraan penyiaran kepada pihak lain29
5Tidak melanggar ketentuan larangan tidak melakukan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan secara akumulatif tanpa pemberitahuan berdasarkan alasan yang sah29
6Memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran29
7Menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika29
8Memenuhi ketentuan isi siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan29
9Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan29
10Memperoleh PB UMKU izin Stasiun Radio dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio29
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.