Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202558110
KBLI 202058110

Penerbitan Buku

Kode & Judul KBLI 2025
58110 - Penerbitan Buku
Kode & Judul KBLI 2020
58110 - Penerbitan Buku
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas - penerbitan buku, brosur, dan publikasi sejenis; - penerbitan kamus dan ensiklopedia; - penerbitan atlas, peta, dan grafik; - penerbitan buku elektronik/e-book dan buku dalam bentuk audio; - penerbitan buku komik dan novel grafis. Semua bentuk penerbitan buku yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan bola dunia (globe), lihat subgolongan 3290; - penerbitan material periklanan, lihat subgolongan 5819; - penerbitan musik dan buku lembaran musik (buku partitur), lihat subgolongan 5920; - penerbitan dan penyebaran/distribusi siniar/podcast secara bersama-sama, lihat subgolongan 5920; - jasa distribusi dan streaming audio on-demand (berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga), lihat subgolongan 6010; - kegiatan penulis independen, lihat subgolongan 9011.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain), audio atau pada internet. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan buku, brosur, leaflet dan publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia, penerbitan atlas, peta dan grafik, penerbitan buku dalam bentuk audio dan penerbitan ensiklopedia dan lain-lain dalam CD-ROM dan publikasi lainnya. Termasuk penerbitan elektroniknya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar mutu buku-
2memenuhi standar proses dan kaidah pemerolehan naskah-
3Memenuhi standar proses dan kaidah penerbitan buku-
4Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data dan informasi penerbitan buku secara reguler melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar mutu buku-
2memenuhi standar proses dan kaidah pemerolehan naskah-
3Memenuhi standar proses dan kaidah penerbitan buku-
4Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data dan informasi penerbitan buku secara reguler melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar mutu buku-
2memenuhi standar proses dan kaidah pemerolehan naskah-
3Memenuhi standar proses dan kaidah penerbitan buku-
4Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data dan informasi penerbitan buku secara reguler melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar mutu buku-
2memenuhi standar proses dan kaidah pemerolehan naskah-
3Memenuhi standar proses dan kaidah penerbitan buku-
4Memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data dan informasi penerbitan buku secara reguler melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.