Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202556306
KBLI 202056306

Aktivitas Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap

Kode & Judul KBLI 2025
56306 - Aktivitas Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
Kode & Judul KBLI 2020
56306 - Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, dengan ketentuan: lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, dan penyedia jamu gendong.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP)-
2Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala-
3Menyampaikan dokumen penerapan standar-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP)-
2Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala-
3Menyampaikan dokumen penerapan standar-
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Data Usaha Besar belum tersedia.
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Unggah foto stiker-
2Persyaratan administrasi yang meliputi terdaftar di dinas kesehatan kabupaten/kota/puskesmas.15 Hari
3Persyaratan teknis yang meliputi:
Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi persyaratan kesehatan sesuai formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
Pengelola/penanggung jawab dan penjamah pangan mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji.
15 Hari
4Persyaratan administrasi yang meliputi terdaftar di dinas kesehatan kabupaten/kota/puskesmas.15 Hari
5Persyaratan teknis yang meliputi:
Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi persyaratan kesehatan sesuai formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
Pengelola/penanggung jawab dan penjamah pangan mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji.
15 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Label pengawasan/pembi-naan-
2Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP-
3Sertifikat penjamah pangan-
4Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya.-
5Memasang Label HSP di Tempat Pengelolaan Pangan15 Hari
6Memasang Label HSP di Tempat Pengelolaan Pangan15 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.