
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202556304
KBLI 202056304
Aktivitas Kedai Minuman
Kode & Judul KBLI 2025
56304 - Aktivitas Kedai Minuman
Kode & Judul KBLI 2020
56304 - Kedai Minuman
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, dengan ketentuan: lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi.
• kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, dengan ketentuan: lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi dan kedai jus.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) | - |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala | - |
| 3 | Menyampaikan dokumen penerapan standar | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) | - |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala | - |
| 3 | Menyampaikan dokumen penerapan standar | - |
Data Usaha Menengah belum tersedia.
Data Usaha Besar belum tersedia.
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Unggah foto stiker | - |
| 2 | Persyaratan administrasi yang meliputi terdaftar di dinas kesehatan kabupaten/kota/puskesmas. | 15 Hari |
| 3 | Persyaratan teknis yang meliputi: Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi persyaratan kesehatan sesuai formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Pengelola/penanggung jawab dan penjamah pangan mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji. | 15 Hari |
| 4 | Persyaratan administrasi yang meliputi terdaftar di dinas kesehatan kabupaten/kota/puskesmas. | 15 Hari |
| 5 | Persyaratan teknis yang meliputi: Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi persyaratan kesehatan sesuai formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Pengelola/penanggung jawab dan penjamah pangan mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji. | 15 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Label pengawasan/pembi-naan | - |
| 2 | Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP | - |
| 3 | Sertifikat penjamah pangan | - |
| 4 | Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya. | - |
| 5 | Memasang Label HSP di Tempat Pengelolaan Pangan | 15 Hari |
| 6 | Memasang Label HSP di Tempat Pengelolaan Pangan | 15 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.