Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202556303
KBLI 202056303

Aktivitas Rumah Minum/Kafe

Kode & Judul KBLI 2025
56303 - Aktivitas Rumah Minum/Kafe
Kode & Judul KBLI 2020
56303 - Rumah Minum/Kafe
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:

• kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, dengan ketentuan: lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup penyediaan utamanya minuman, baik panas maupun dingin, yang dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)-
2Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha rumah minum/kafe meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha-
3Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) untuk Skala Mikro, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Skala Kecil, Menengah, dan Besar-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)-
2Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha rumah minum/kafe meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha-
3Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) untuk Skala Mikro, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Skala Kecil, Menengah, dan Besar-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)-
2Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha rumah minum/kafe meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha-
3Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) untuk Skala Mikro, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Skala Kecil, Menengah, dan Besar-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA)-
2Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha rumah minum/kafe meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha-
3Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) untuk Skala Mikro, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Skala Kecil, Menengah, dan Besar-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata;-
2Surat penunjukan dari Distributor atau sub Distributor sebagai Penjual Langsung.-
3Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah5 Hari
4Surat Penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dari Distributor atau Sub Distributor terdaftar5 Hari
5Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Hanya menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis;-
2Menjual di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;-
3Melayani penjualan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas.-
4Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis
Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas
Mengajukan perubahan SKPL-A apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-A
5 Hari
5Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis5 Hari
6Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah5 Hari
7Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas5 Hari
8Mengajukan perubahan SKPL-A apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-A5 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata;-
2Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;-
3Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol;-
4Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)-
5Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah5 Hari
6Surat Penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau Golongan C dari Distributor atau Sub Distributor terdaftar5 Hari
7Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha5 Hari
8Bagi Penjual Langsung yang mengajukan perpanjangan SKPL-B&C, selain menyampaikan persyaratan dalam angka 1 - 3 di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Hanya menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis;-
2Menjual di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;-
3Melayani penjualan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas.-
4Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis
Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas
Mengajukan perubahan SKPL-B &C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-B&C
Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/Walikota setempat
5 Hari
5Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis5 Hari
6Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah5 Hari
7Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas5 Hari
8Mengajukan perubahan SKPL-B &C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-B&C5 Hari
9Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/Walikota setempat5 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Unggah foto stiker-
2Persyaratan administrasi yang meliputi terdaftar di dinas kesehatan kabupaten/kota/puskesmas.15 Hari
3Persyaratan teknis yang meliputi:
Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi persyaratan kesehatan sesuai formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
Pengelola/penanggung jawab dan penjamah pangan mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji.
15 Hari
4Persyaratan administrasi yang meliputi terdaftar di dinas kesehatan kabupaten/kota/puskesmas.15 Hari
5Persyaratan teknis yang meliputi:
Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi persyaratan kesehatan sesuai formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
Pengelola/penanggung jawab dan penjamah pangan mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji.
15 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Label pengawasan/pembi-naan-
2Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP-
3Sertifikat penjamah pangan-
4Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya.-
5Memasang Label HSP di Tempat Pengelolaan Pangan15 Hari
6Memasang Label HSP di Tempat Pengelolaan Pangan15 Hari
NoParameterKewenangan
1Tempat Pengelola Pangan (TPP) berlokasi di wilayah Kabupaten/KotaBupati/Walikota
2Tempat Pengelola Pangan (TPP) berlokasi di wilayah bandar udara, pelabuhan dan pos lintas batas negaraMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan-
2Persyaratan Administrasi meliputi:

Nama pengusaha,

Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)

Nama Tempat Pengolahan Pangan

Alamat Tempat Pengolahan Pangan

Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum

Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
-
3Persyaratan Teknis meliputi:

sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP

sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
-
4FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):

JASA BOGA/KATERING

RESTORAN

TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU

DEPOT AIR MINUM
-
5Persyaratan Perpanjangan:

SLHS yang masih berlaku
-
6Persyaratan administrasi yang meliputi:
Perizinan berusaha jasa pangan
Dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji (self assessment), menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji atau higiene sanitasi depot air minum bagi pengelola/penanggung jawab TPP
Sertifikat kursus penjamah pangan/operator depot air minum dan jumlahnya sesuai ketentuan, atau Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga terlisensi
Dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk penjamah pangan/operator depot air minum
30 Hari
7Persyaratan teknis yang meliputi:
TPP memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, menggunakan formulir IKL
Hasil uji laboratorium sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah
Hasil uji laboratorium kandungan gula, garam, dan lemak total pangan olahan siap saji yang diterbitkan oleh laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
30 Hari
8Dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji (self assessment), menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)-
9Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji atau higiene sanitasi depot air minum bagi pengelola/penanggung jawab TPP-
10Sertifikat kursus penjamah pangan/operator depot air minum dan jumlahnya sesuai ketentuan, atau Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga terlisensi-
11Dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk penjamah pangan/operator depot air minum-
12TPP memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, menggunakan formulir IKL-
13Hasil uji laboratorium sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah-
14Hasil uji laboratorium kandungan gula, garam, dan lemak total pangan olahan siap saji yang diterbitkan oleh laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
15Perizinan berusaha jasa pangan-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Standar Laik Higiene Sanitasi-
2Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP-
3Sertifikat penjamah pangan-
4Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya.-
5Memasang logo SLHS di tempat yang mudah terlihat pengunjung pada tempat usaha, kemasan/produk dan media promosi, serta pada tempat/ wadah/kemasan pangan.30 Hari
6Mencantumkan informasi kandungan gula, garam dan lemak total berupa logo Nutri-Level pada bagian depan kemasan, menu, dan/atau papan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.30 Hari
7Laporan berkala pengawasan internal untuk persyaratan kesehatan (IKL) 1 (satu) tahun sekali30 Hari
8Laporan berkala pengawasan internal untuk pengujian sampel pangan 2 (dua) tahun sekali30 Hari
9Laporan berkala pengawasan internal khusus pengujian sampel air minum pada Depot Air Minum sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kualitas air minum30 Hari
10Memasang logo SLHS di tempat yang mudah terlihat pengunjung pada tempat usaha, kemasan/produk dan media promosi, serta pada tempat/ wadah/kemasan pangan.-
11Mencantumkan informasi kandungan gula, garam dan lemak total berupa logo Nutri-Level pada bagian depan kemasan, menu, dan/atau papan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-
12Laporan berkala pengawasan internal untuk persyaratan kesehatan (IKL) 1 (satu) tahun sekali-
13Laporan berkala pengawasan internal untuk pengujian sampel pangan 2 (dua) tahun sekali-
14Laporan berkala pengawasan internal khusus pengujian sampel air minum pada Depot Air Minum sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kualitas air minum-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.