
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202556303
KBLI 202056303
Aktivitas Rumah Minum/Kafe
Kode & Judul KBLI 2025
56303 - Aktivitas Rumah Minum/Kafe
Kode & Judul KBLI 2020
56303 - Rumah Minum/Kafe
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, dengan ketentuan: lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi.
• kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, dengan ketentuan: lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup penyediaan utamanya minuman, baik panas maupun dingin, yang dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA) | - |
| 2 | Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha rumah minum/kafe meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha | - |
| 3 | Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) untuk Skala Mikro, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Skala Kecil, Menengah, dan Besar | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA) | - |
| 2 | Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha rumah minum/kafe meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha | - |
| 3 | Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) untuk Skala Mikro, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Skala Kecil, Menengah, dan Besar | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA) | - |
| 2 | Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha rumah minum/kafe meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha | - |
| 3 | Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) untuk Skala Mikro, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Skala Kecil, Menengah, dan Besar | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr (khusus PMA) | - |
| 2 | Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha rumah minum/kafe meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha | - |
| 3 | Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) untuk Skala Mikro, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Skala Kecil, Menengah, dan Besar | - |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata; | - |
| 2 | Surat penunjukan dari Distributor atau sub Distributor sebagai Penjual Langsung. | - |
| 3 | Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | 5 Hari |
| 4 | Surat Penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dari Distributor atau Sub Distributor terdaftar | 5 Hari |
| 5 | Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha | 5 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Hanya menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis; | - |
| 2 | Menjual di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; | - |
| 3 | Melayani penjualan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas. | - |
| 4 | Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas Mengajukan perubahan SKPL-A apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-A | 5 Hari |
| 5 | Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis | 5 Hari |
| 6 | Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | 5 Hari |
| 7 | Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas | 5 Hari |
| 8 | Mengajukan perubahan SKPL-A apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-A | 5 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata; | - |
| 2 | Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung; | - |
| 3 | Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol; | - |
| 4 | Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) | - |
| 5 | Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | 5 Hari |
| 6 | Surat Penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau Golongan C dari Distributor atau Sub Distributor terdaftar | 5 Hari |
| 7 | Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha | 5 Hari |
| 8 | Bagi Penjual Langsung yang mengajukan perpanjangan SKPL-B&C, selain menyampaikan persyaratan dalam angka 1 - 3 di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) | 5 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Hanya menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis; | - |
| 2 | Menjual di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; | - |
| 3 | Melayani penjualan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas. | - |
| 4 | Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas Mengajukan perubahan SKPL-B &C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-B&C Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/Walikota setempat | 5 Hari |
| 5 | Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis | 5 Hari |
| 6 | Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | 5 Hari |
| 7 | Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas | 5 Hari |
| 8 | Mengajukan perubahan SKPL-B &C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-B&C | 5 Hari |
| 9 | Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/Walikota setempat | 5 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Unggah foto stiker | - |
| 2 | Persyaratan administrasi yang meliputi terdaftar di dinas kesehatan kabupaten/kota/puskesmas. | 15 Hari |
| 3 | Persyaratan teknis yang meliputi: Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi persyaratan kesehatan sesuai formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Pengelola/penanggung jawab dan penjamah pangan mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji. | 15 Hari |
| 4 | Persyaratan administrasi yang meliputi terdaftar di dinas kesehatan kabupaten/kota/puskesmas. | 15 Hari |
| 5 | Persyaratan teknis yang meliputi: Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi persyaratan kesehatan sesuai formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Pengelola/penanggung jawab dan penjamah pangan mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji. | 15 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Label pengawasan/pembi-naan | - |
| 2 | Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP | - |
| 3 | Sertifikat penjamah pangan | - |
| 4 | Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya. | - |
| 5 | Memasang Label HSP di Tempat Pengelolaan Pangan | 15 Hari |
| 6 | Memasang Label HSP di Tempat Pengelolaan Pangan | 15 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Tempat Pengelola Pangan (TPP) berlokasi di wilayah Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 2 | Tempat Pengelola Pangan (TPP) berlokasi di wilayah bandar udara, pelabuhan dan pos lintas batas negara | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan | - |
| 2 | Persyaratan Administrasi meliputi: Nama pengusaha, Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum) Nama Tempat Pengolahan Pangan Alamat Tempat Pengolahan Pangan Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum | - |
| 3 | Persyaratan Teknis meliputi: sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM | - |
| 4 | FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu): JASA BOGA/KATERING RESTORAN TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU DEPOT AIR MINUM | - |
| 5 | Persyaratan Perpanjangan: SLHS yang masih berlaku | - |
| 6 | Persyaratan administrasi yang meliputi: Perizinan berusaha jasa pangan Dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji (self assessment), menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji atau higiene sanitasi depot air minum bagi pengelola/penanggung jawab TPP Sertifikat kursus penjamah pangan/operator depot air minum dan jumlahnya sesuai ketentuan, atau Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga terlisensi Dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk penjamah pangan/operator depot air minum | 30 Hari |
| 7 | Persyaratan teknis yang meliputi: TPP memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, menggunakan formulir IKL Hasil uji laboratorium sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Hasil uji laboratorium kandungan gula, garam, dan lemak total pangan olahan siap saji yang diterbitkan oleh laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 30 Hari |
| 8 | Dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji (self assessment), menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) | - |
| 9 | Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji atau higiene sanitasi depot air minum bagi pengelola/penanggung jawab TPP | - |
| 10 | Sertifikat kursus penjamah pangan/operator depot air minum dan jumlahnya sesuai ketentuan, atau Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga terlisensi | - |
| 11 | Dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk penjamah pangan/operator depot air minum | - |
| 12 | TPP memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, menggunakan formulir IKL | - |
| 13 | Hasil uji laboratorium sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah | - |
| 14 | Hasil uji laboratorium kandungan gula, garam, dan lemak total pangan olahan siap saji yang diterbitkan oleh laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | - |
| 15 | Perizinan berusaha jasa pangan | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Standar Laik Higiene Sanitasi | - |
| 2 | Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP | - |
| 3 | Sertifikat penjamah pangan | - |
| 4 | Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya. | - |
| 5 | Memasang logo SLHS di tempat yang mudah terlihat pengunjung pada tempat usaha, kemasan/produk dan media promosi, serta pada tempat/ wadah/kemasan pangan. | 30 Hari |
| 6 | Mencantumkan informasi kandungan gula, garam dan lemak total berupa logo Nutri-Level pada bagian depan kemasan, menu, dan/atau papan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 30 Hari |
| 7 | Laporan berkala pengawasan internal untuk persyaratan kesehatan (IKL) 1 (satu) tahun sekali | 30 Hari |
| 8 | Laporan berkala pengawasan internal untuk pengujian sampel pangan 2 (dua) tahun sekali | 30 Hari |
| 9 | Laporan berkala pengawasan internal khusus pengujian sampel air minum pada Depot Air Minum sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kualitas air minum | 30 Hari |
| 10 | Memasang logo SLHS di tempat yang mudah terlihat pengunjung pada tempat usaha, kemasan/produk dan media promosi, serta pada tempat/ wadah/kemasan pangan. | - |
| 11 | Mencantumkan informasi kandungan gula, garam dan lemak total berupa logo Nutri-Level pada bagian depan kemasan, menu, dan/atau papan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | - |
| 12 | Laporan berkala pengawasan internal untuk persyaratan kesehatan (IKL) 1 (satu) tahun sekali | - |
| 13 | Laporan berkala pengawasan internal untuk pengujian sampel pangan 2 (dua) tahun sekali | - |
| 14 | Laporan berkala pengawasan internal khusus pengujian sampel air minum pada Depot Air Minum sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kualitas air minum | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.