
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202556210
KBLI 202056210
Aktivitas Jasa Boga untuk Acara Tertentu (Event Catering)
Kode & Judul KBLI 2025
56210 - Aktivitas Jasa Boga untuk Acara Tertentu (Event Catering)
Kode & Judul KBLI 2020
56210 - Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
Jenis Perubahan
-
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk:
• kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, dengan ketentuan: lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi.
• kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, dengan ketentuan: lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas penyiapan dan penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, di lokasi yang ditentukan oleh pelanggan untuk suatu acara tertentu. Kelompok ini mencakup jasa penyediaan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan acara kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya, makanan siap saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya, berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual kembali, lihat kelompok 10750; - perdagangan eceran jenis makanan yang tidak tahan lama, lihat golongan 472.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) | - |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala | - |
| 3 | Menyampaikan dokumen penerapan standar | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) | - |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala | - |
| 3 | Menyampaikan dokumen penerapan standar | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | $47 | 14 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) | 14 |
| 2 | Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr | 14 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | $49 | 14 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) | 14 |
| 2 | Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr | 14 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Unggah foto stiker | - |
| 2 | Persyaratan administrasi yang meliputi terdaftar di dinas kesehatan kabupaten/kota/puskesmas. | 15 Hari |
| 3 | Persyaratan teknis yang meliputi: Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi persyaratan kesehatan sesuai formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Pengelola/penanggung jawab dan penjamah pangan mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji. | 15 Hari |
| 4 | Persyaratan administrasi yang meliputi terdaftar di dinas kesehatan kabupaten/kota/puskesmas. | 15 Hari |
| 5 | Persyaratan teknis yang meliputi: Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) memenuhi persyaratan kesehatan sesuai formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Pengelola/penanggung jawab dan penjamah pangan mendapatkan penyuluhan keamanan pangan siap saji. | 15 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Label pengawasan/pembi-naan | - |
| 2 | Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP | - |
| 3 | Sertifikat penjamah pangan | - |
| 4 | Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya. | - |
| 5 | Memasang Label HSP di Tempat Pengelolaan Pangan | 15 Hari |
| 6 | Memasang Label HSP di Tempat Pengelolaan Pangan | 15 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Tempat Pengelola Pangan (TPP) berlokasi di wilayah Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
| 2 | Tempat Pengelola Pangan (TPP) berlokasi di wilayah bandar udara, pelabuhan dan pos lintas batas negara | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan | - |
| 2 | Persyaratan Administrasi meliputi: Nama pengusaha, Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum) Nama Tempat Pengolahan Pangan Alamat Tempat Pengolahan Pangan Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum | - |
| 3 | Persyaratan Teknis meliputi: sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM | - |
| 4 | FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu): JASA BOGA/KATERING RESTORAN TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU DEPOT AIR MINUM | - |
| 5 | Persyaratan Perpanjangan: SLHS yang masih berlaku | - |
| 6 | Persyaratan administrasi yang meliputi: Perizinan berusaha jasa pangan Dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji (self assessment), menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji atau higiene sanitasi depot air minum bagi pengelola/penanggung jawab TPP Sertifikat kursus penjamah pangan/operator depot air minum dan jumlahnya sesuai ketentuan, atau Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga terlisensi Dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk penjamah pangan/operator depot air minum | 30 Hari |
| 7 | Persyaratan teknis yang meliputi: TPP memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, menggunakan formulir IKL Hasil uji laboratorium sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Hasil uji laboratorium kandungan gula, garam, dan lemak total pangan olahan siap saji yang diterbitkan oleh laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 30 Hari |
| 8 | Dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji (self assessment), menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) | - |
| 9 | Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji atau higiene sanitasi depot air minum bagi pengelola/penanggung jawab TPP | - |
| 10 | Sertifikat kursus penjamah pangan/operator depot air minum dan jumlahnya sesuai ketentuan, atau Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga terlisensi | - |
| 11 | Dokumen keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk penjamah pangan/operator depot air minum | - |
| 12 | TPP memenuhi persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, menggunakan formulir IKL | - |
| 13 | Hasil uji laboratorium sesuai Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah | - |
| 14 | Hasil uji laboratorium kandungan gula, garam, dan lemak total pangan olahan siap saji yang diterbitkan oleh laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | - |
| 15 | Perizinan berusaha jasa pangan | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Standar Laik Higiene Sanitasi | - |
| 2 | Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP | - |
| 3 | Sertifikat penjamah pangan | - |
| 4 | Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya. | - |
| 5 | Memasang logo SLHS di tempat yang mudah terlihat pengunjung pada tempat usaha, kemasan/produk dan media promosi, serta pada tempat/ wadah/kemasan pangan. | 30 Hari |
| 6 | Mencantumkan informasi kandungan gula, garam dan lemak total berupa logo Nutri-Level pada bagian depan kemasan, menu, dan/atau papan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 30 Hari |
| 7 | Laporan berkala pengawasan internal untuk persyaratan kesehatan (IKL) 1 (satu) tahun sekali | 30 Hari |
| 8 | Laporan berkala pengawasan internal untuk pengujian sampel pangan 2 (dua) tahun sekali | 30 Hari |
| 9 | Laporan berkala pengawasan internal khusus pengujian sampel air minum pada Depot Air Minum sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kualitas air minum | 30 Hari |
| 10 | Memasang logo SLHS di tempat yang mudah terlihat pengunjung pada tempat usaha, kemasan/produk dan media promosi, serta pada tempat/ wadah/kemasan pangan. | - |
| 11 | Mencantumkan informasi kandungan gula, garam dan lemak total berupa logo Nutri-Level pada bagian depan kemasan, menu, dan/atau papan iklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | - |
| 12 | Laporan berkala pengawasan internal untuk persyaratan kesehatan (IKL) 1 (satu) tahun sekali | - |
| 13 | Laporan berkala pengawasan internal untuk pengujian sampel pangan 2 (dua) tahun sekali | - |
| 14 | Laporan berkala pengawasan internal khusus pengujian sampel air minum pada Depot Air Minum sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kualitas air minum | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.