Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202555300
KBLI 202055192

Aktivitas Penyediaan Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, dan Taman Karavan

Kode & Judul KBLI 2025
55300 - Aktivitas Penyediaan Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan, dan Taman Karavan
Kode & Judul KBLI 2020
55192 - Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri dan berfungsi sebagai tempat tinggal bagi wisatawan. Kelompok ini mencakup - penyediaan akomodasi jangka pendek di bumi perkemahan seperti perkemahan untuk rekreasi dan perkemahan untuk memancing dan berburu; - penyediaan area dan fasilitas untuk persinggahan karavan. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan akomodasi oleh - tempat perlindungan atau fasilitas plain bivouac. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda atau dengan menggunakan karavan, termasuk pula karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya Bumi Perkemahan Cibubur, dan Persinggahan Karavan Taman Safari.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala-
2Memiliki Sertifikat laik sehat-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala-
2Memiliki Sertifikat laik sehat-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala-
2Memiliki Sertifikat laik sehat-
Data Usaha Besar belum tersedia.
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1Akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum dan tempat olahraga berlokasi di wilayah bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negaraMenteri/Kepala Badan
2Akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum dan tempat olahraga berlokasi di wilayah Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Perizinan berusaha jasa akomodasi tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga30 Hari
2Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji sesuai dengan ketentuan pada persyaratan teknis SLHS30 Hari
3Sertifikat kursus petugas kebersihan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi30 Hari
4Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan sertifikat kursus keamanan pangan siap saji untuk Tempat Pengelola Pangan (TPP) di luar manajemen akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga30 Hari
5Bukti pemenuhan persyaratan akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)30 Hari
6Hasil uji pemeriksaan laboratorium standar baku mutu kesehatan lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan30 Hari
7Hasil uji pemeriksaan laboratorium kualitas air di kolam renang, SPA, tempat pemandian umum sesuai standar baku mutu kesehatan lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil pengawasan internal inspeksi kesehatan lingkungan setiap 1 (satu) tahun sekali30 Hari
2Melaporkan hasil pengawasan internal pemeriksaan pemenuhan persyaratan standar baku mutu kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap 1 (satu) tahun sekali30 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.