
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202555209
KBLI 202055199
Aktivitas Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Kode & Judul KBLI 2025
55209 - Aktivitas Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
55199 - Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Jasa Penginapan:
• Guest House
Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
• Guest House
Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 55201 sd. 55204. Kelompok ini mencakup akomodasi seperti - bungalow; - pondok/cottage tanpa layanan kebersihan harian; - loji pegunungan; - hostel; - unit tidur dan sarapan; - pondok pegunungan; - hotel kapsul; - rumah pohon; - kabin; - glamping. Kelompok ini tidak mencakup - layanan akomodasi di hotel harian atau mingguan, lihat subgolongan 5510; - aktivitas jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam kelompok 55191 sd. 55194, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok tamu (guesthouse).
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Sertifikat laik sehat | - |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala | - |
| 3 | Menyampaikan dokumen penerapan standar | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Sertifikat laik sehat | - |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala | - |
| 3 | Menyampaikan dokumen penerapan standar | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Sertifikat laik sehat | - |
| 2 | Menyampaikan laporan kegiatan secara berkala | - |
| 3 | Menyampaikan dokumen penerapan standar | - |
Data Usaha Besar belum tersedia.
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum dan tempat olahraga berlokasi di wilayah bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum dan tempat olahraga berlokasi di wilayah Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Perizinan berusaha jasa akomodasi tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga | 30 Hari |
| 2 | Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji sesuai dengan ketentuan pada persyaratan teknis SLHS | 30 Hari |
| 3 | Sertifikat kursus petugas kebersihan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi | 30 Hari |
| 4 | Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan sertifikat kursus keamanan pangan siap saji untuk Tempat Pengelola Pangan (TPP) di luar manajemen akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga | 30 Hari |
| 5 | Bukti pemenuhan persyaratan akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) | 30 Hari |
| 6 | Hasil uji pemeriksaan laboratorium standar baku mutu kesehatan lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 30 Hari |
| 7 | Hasil uji pemeriksaan laboratorium kualitas air di kolam renang, SPA, tempat pemandian umum sesuai standar baku mutu kesehatan lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 30 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaporkan hasil pengawasan internal inspeksi kesehatan lingkungan setiap 1 (satu) tahun sekali | 30 Hari |
| 2 | Melaporkan hasil pengawasan internal pemeriksaan pemenuhan persyaratan standar baku mutu kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap 1 (satu) tahun sekali | 30 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
