Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202555203
KBLI 202055193

Aktivitas Vila

Kode & Judul KBLI 2025
55203 - Aktivitas Vila
Kode & Judul KBLI 2020
55193 - Vila
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat laik sehat-
2Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha villa meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat laik sehat-
2Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha villa meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Sertifikat laik sehat-
2Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha villa meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha-
Data Usaha Besar belum tersedia.
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1Akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum dan tempat olahraga berlokasi di wilayah bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negaraMenteri/Kepala Badan
2Akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum dan tempat olahraga berlokasi di wilayah Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Perizinan berusaha jasa akomodasi tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga30 Hari
2Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji sesuai dengan ketentuan pada persyaratan teknis SLHS30 Hari
3Sertifikat kursus petugas kebersihan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi30 Hari
4Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan sertifikat kursus keamanan pangan siap saji untuk Tempat Pengelola Pangan (TPP) di luar manajemen akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga30 Hari
5Bukti pemenuhan persyaratan akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)30 Hari
6Hasil uji pemeriksaan laboratorium standar baku mutu kesehatan lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan30 Hari
7Hasil uji pemeriksaan laboratorium kualitas air di kolam renang, SPA, tempat pemandian umum sesuai standar baku mutu kesehatan lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil pengawasan internal inspeksi kesehatan lingkungan setiap 1 (satu) tahun sekali30 Hari
2Melaporkan hasil pengawasan internal pemeriksaan pemenuhan persyaratan standar baku mutu kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap 1 (satu) tahun sekali30 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.