Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202555106
KBLI 202055120

Aktivitas Hotel Nonbintang

Kode & Judul KBLI 2025
55106 - Aktivitas Hotel Nonbintang
Kode & Judul KBLI 2020
55120 - Hotel Melati
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel nonbintang.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1$4714
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr14
2Memiliki Sertifikat Laik Sehat14
3Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1$4914
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr14
2Memiliki Sertifikat Laik Sehat14
3Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)14
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
NoParameterKewenangan
1SeluruhGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1$4b14
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr14
2Memiliki Sertifikat Laik Sehat14
3Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)14
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Melati meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha-
2Memiliki Sertifikat Laik Sehat-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Melati meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha-
2Memiliki Sertifikat Laik Sehat-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2SeluruhBupati/Walikota
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Melati meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha-
2Memiliki Sertifikat Laik Sehat-
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1Akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum dan tempat olahraga berlokasi di wilayah bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negaraMenteri/Kepala Badan
2Akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum dan tempat olahraga berlokasi di wilayah Kabupaten/KotaBupati/Walikota
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Perizinan berusaha jasa akomodasi tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga30 Hari
2Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji sesuai dengan ketentuan pada persyaratan teknis SLHS30 Hari
3Sertifikat kursus petugas kebersihan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi30 Hari
4Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan sertifikat kursus keamanan pangan siap saji untuk Tempat Pengelola Pangan (TPP) di luar manajemen akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga30 Hari
5Bukti pemenuhan persyaratan akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)30 Hari
6Hasil uji pemeriksaan laboratorium standar baku mutu kesehatan lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan30 Hari
7Hasil uji pemeriksaan laboratorium kualitas air di kolam renang, SPA, tempat pemandian umum sesuai standar baku mutu kesehatan lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan30 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Melaporkan hasil pengawasan internal inspeksi kesehatan lingkungan setiap 1 (satu) tahun sekali30 Hari
2Melaporkan hasil pengawasan internal pemeriksaan pemenuhan persyaratan standar baku mutu kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap 1 (satu) tahun sekali30 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata;-
2Surat penunjukan dari Distributor atau sub Distributor sebagai Penjual Langsung.-
3Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah5 Hari
4Surat Penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dari Distributor atau Sub Distributor terdaftar5 Hari
5Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Hanya menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis;-
2Menjual di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;-
3Melayani penjualan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas.-
4Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis
Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas
Mengajukan perubahan SKPL-A apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-A
5 Hari
5Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis5 Hari
6Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah5 Hari
7Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas5 Hari
8Mengajukan perubahan SKPL-A apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-A5 Hari
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata;-
2Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;-
3Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol;-
4Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)-
5Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah5 Hari
6Surat Penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau Golongan C dari Distributor atau Sub Distributor terdaftar5 Hari
7Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha5 Hari
8Bagi Penjual Langsung yang mengajukan perpanjangan SKPL-B&C, selain menyampaikan persyaratan dalam angka 1 - 3 di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC)5 Hari
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Hanya menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis;-
2Menjual di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;-
3Melayani penjualan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas.-
4Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis
Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas
Mengajukan perubahan SKPL-B &C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-B&C
Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/Walikota setempat
5 Hari
5Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis5 Hari
6Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah5 Hari
7Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas5 Hari
8Mengajukan perubahan SKPL-B &C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-B&C5 Hari
9Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/Walikota setempat5 Hari
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.