
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202555104
KBLI 202055110
Aktivitas Hotel Bintang Dua
Kode & Judul KBLI 2025
55104 - Aktivitas Hotel Bintang Dua
Kode & Judul KBLI 2020
55110 - Hotel Bintang
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Bidang Usaha Jasa Penginapan:
• Hotel Bintang I
Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
• Hotel Bintang I
Dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan akomodasi yang biasanya berbasis harian atau mingguan, untuk tinggal dalam jangka waktu yang singkat, memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang dua, serta menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Kelompok ini mencakup penyediaan akomodasi yang dilengkapi dengan perabot di ruang tamu dan suite. Berbagai layanan tambahan dapat disediakan seperti pembersihan dan merapikan tempat tidur harian, layanan makanan dan minuman, layanan binatu, serta fasilitas konferensi dan konvensi. Aktivitas di kelompok ini secara umum ditandai dengan penyediaan layanan pelanggan/customer service secara langsung di tempat.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | $47 | 14 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr | 14 |
| 2 | Memiliki Sertifikat laik sehat | 14 |
| 3 | Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) | 14 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | $49 | 14 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr | 14 |
| 2 | Memiliki Sertifikat laik sehat | 14 |
| 3 | Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) | 14 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
14
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | $4b | 14 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki sertifikat standar usaha pariwisata dari LSPr | 14 |
| 2 | Memiliki Sertifikat laik sehat | 14 |
| 3 | Dalam hal mempekerjakan TKA, wajib memiliki dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) | 14 |
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha | - |
| 2 | Memiliki Sertifikat laik sehat | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha | - |
| 2 | Memiliki Sertifikat laik sehat | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Bupati/Walikota |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Dokumen Penilaian Mandiri Kesiapan Penerapan Standar usaha Hotel Bintang meliputi Sarana, Struktur Organisasi dan SDM, Pelayanan, Produk usaha dan Sistem Manajemen Usaha | - |
| 2 | Memiliki Sertifikat laik sehat | - |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum dan tempat olahraga berlokasi di wilayah bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum dan tempat olahraga berlokasi di wilayah Kabupaten/Kota | Bupati/Walikota |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Perizinan berusaha jasa akomodasi tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga | 30 Hari |
| 2 | Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji sesuai dengan ketentuan pada persyaratan teknis SLHS | 30 Hari |
| 3 | Sertifikat kursus petugas kebersihan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi | 30 Hari |
| 4 | Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan sertifikat kursus keamanan pangan siap saji untuk Tempat Pengelola Pangan (TPP) di luar manajemen akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga | 30 Hari |
| 5 | Bukti pemenuhan persyaratan akomodasi, tempat hiburan, tempat rekreasi, kolam renang, SPA, tempat pemandian umum, dan tempat olahraga menggunakan formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) | 30 Hari |
| 6 | Hasil uji pemeriksaan laboratorium standar baku mutu kesehatan lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 30 Hari |
| 7 | Hasil uji pemeriksaan laboratorium kualitas air di kolam renang, SPA, tempat pemandian umum sesuai standar baku mutu kesehatan lingkungan yang diterbitkan oleh lembaga terakreditasi atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 30 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melaporkan hasil pengawasan internal inspeksi kesehatan lingkungan setiap 1 (satu) tahun sekali | 30 Hari |
| 2 | Melaporkan hasil pengawasan internal pemeriksaan pemenuhan persyaratan standar baku mutu kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap 1 (satu) tahun sekali | 30 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata; | - |
| 2 | Surat penunjukan dari Distributor atau sub Distributor sebagai Penjual Langsung. | - |
| 3 | Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | 5 Hari |
| 4 | Surat Penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dari Distributor atau Sub Distributor terdaftar | 5 Hari |
| 5 | Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha | 5 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Hanya menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis; | - |
| 2 | Menjual di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; | - |
| 3 | Melayani penjualan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas. | - |
| 4 | Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas Mengajukan perubahan SKPL-A apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-A | 5 Hari |
| 5 | Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis | 5 Hari |
| 6 | Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | 5 Hari |
| 7 | Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas | 5 Hari |
| 8 | Mengajukan perubahan SKPL-A apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-A | 5 Hari |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata; | - |
| 2 | Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung; | - |
| 3 | Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol; | - |
| 4 | Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C) | - |
| 5 | Memiliki Perizinan Berusaha di Sektor Pariwisata sebagai Restoran, Bar, Hotel atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | 5 Hari |
| 6 | Surat Penunjukan sebagai Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan/atau Golongan C dari Distributor atau Sub Distributor terdaftar | 5 Hari |
| 7 | Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta sesuai tempat lokasi usaha | 5 Hari |
| 8 | Bagi Penjual Langsung yang mengajukan perpanjangan SKPL-B&C, selain menyampaikan persyaratan dalam angka 1 - 3 di atas, juga menyampaikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) | 5 Hari |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Hanya menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis; | - |
| 2 | Menjual di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; | - |
| 3 | Melayani penjualan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas. | - |
| 4 | Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas Mengajukan perubahan SKPL-B &C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-B&C Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/Walikota setempat | 5 Hari |
| 5 | Menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis | 5 Hari |
| 6 | Menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah | 5 Hari |
| 7 | Melayani penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas | 5 Hari |
| 8 | Mengajukan perubahan SKPL-B &C apabila terdapat perubahan data atau informasi pada SKPL-B&C | 5 Hari |
| 9 | Menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta atau Gubernur Provinsi setempat dan Bupati/Walikota setempat | 5 Hari |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.