
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202553309
KBLI 202053202, 63122
Jasa Intermediasi Pos dan Kurir Lainnya
Kode & Judul KBLI 2025
53309 - Jasa Intermediasi Pos dan Kurir Lainnya
Kode & Judul KBLI 2020
53202 - Aktivitas Agen Kurir
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas perantaraan dalam layanan pos dan kurir, yaitu mempertemukan klien dengan penyedia layanan dengan imbalan berupa biaya atau komisi, tanpa pihak perantara tersebut melakukan layanan pos atau kurir secara langsung. Aktivitas perantaraan ini dapat dilakukan melalui platform digital maupun saluran nondigital (tatap muka, termasuk layanan dari rumah ke rumah, telepon, surat, dan lain-lain). Biaya atau komisi dapat diterima dari klien atau dari penyedia layanan pos/kurir. Pendapatan dari kegiatan perantaraan ini juga bisa mencakup sumber lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini mencakup - setiap layanan perantara yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap titik akses penyedia layanan pos dan kurir, dan ditawarkan kepada klien bisnis maupun rumah tangga; - penyelenggaraan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang, baik domestik maupun internasional, tanpa melakukan pengangkutan dan pengantaran; - aktivitas pengumpulan dan pemrosesan atau pengangkutan dan pengantaran yang dilakukan berdasarkan penugasan dari penyelenggara pos dan kurir, tanpa menjalankan layanan atas nama sendiri atau menjalin kontrak langsung dengan masyarakat. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengiriman makanan, lihat subgolongan 5320; - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan, lihat kelompok 53301; - pengantaran makanan siap saji ke rumah yang dilakukan oleh unit yang juga memasaknya, lihat golongan pokok 56; - jasa perantara keuangan, seperti pembayaran melalui kantor pos, lihat subgolongan 6419. -
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Perizinan Penyelenggaraan Pos
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir | - |
| 2 | Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan | - |
| 3 | Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya | - |
| 4 | Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos | - |
| 5 | Menjamin perlindungan konsumen | - |
| 6 | Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Perizinan Penyelenggaraan Pos
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir | - |
| 2 | Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan | - |
| 3 | Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya | - |
| 4 | Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos | - |
| 5 | Menjamin perlindungan konsumen | - |
| 6 | Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Perizinan Penyelenggaraan Pos
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir | - |
| 2 | Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan | - |
| 3 | Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya | - |
| 4 | Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos | - |
| 5 | Menjamin perlindungan konsumen | - |
| 6 | Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya | - |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Perizinan Penyelenggaraan Pos
Jangka Waktu
-
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir | - |
| 2 | Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan | - |
| 3 | Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya | - |
| 4 | Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos | - |
| 5 | Menjamin perlindungan konsumen | - |
| 6 | Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya | - |
PB UMKU
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
---
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
---
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
---
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
---
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.
