Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202553301
KBLI 202053202, 63122

Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir

Kode & Judul KBLI 2025
53301 - Aktivitas Jasa Portal Intermediasi Pos dan Kurir
Kode & Judul KBLI 2020
53202 - Aktivitas Agen Kurir
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan layanan perantara digital yang menghubungkan pelanggan dengan penyedia jasa pos dan kurir. Kelompok ini juga mencakup - pengelolaan platform atau portal online yang memfasilitasi pemesanan, pelacakan, dan pembayaran layanan pengiriman barang dan dokumen oleh berbagai perusahaan pos dan kurir, tanpa melakukan pengiriman fisik secara langsung; - pengoperasian platform daring (online) yang memungkinkan masyarakat memesan pengiriman makanan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini tidak mencakup pengangkutan, dan pengantaran.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Perizinan Penyelenggaraan Pos
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir-
2Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan-
3Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya-
4Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos-
5Menjamin perlindungan konsumen-
6Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Perizinan Penyelenggaraan Pos
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir-
2Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan-
3Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya-
4Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos-
5Menjamin perlindungan konsumen-
6Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Perizinan Penyelenggaraan Pos
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir-
2Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan-
3Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya-
4Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos-
5Menjamin perlindungan konsumen-
6Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya-
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Rendah
Perizinan Berusaha
Perizinan Penyelenggaraan Pos
Jangka Waktu
-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir-
2Menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen mengenai produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, standar operasional dan prosedur layanan, dan tata cara pengaduan, serta saluran penyampaian saran dan masukan-
3Tidak melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya-
4Memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan penyelenggara pos-
5Menjamin perlindungan konsumen-
6Mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan bidang pos dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya-
PB UMKU
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
---
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
---
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi

Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.