Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202553100
KBLI 202053100

Aktivitas Pos

Kode & Judul KBLI 2025
53100 - Aktivitas Pos
Kode & Judul KBLI 2020
53100 - Aktivitas Pos
Jenis Perubahan
Tetap
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas layanan pos yang dijalankan berdasarkan kewajiban layanan universal oleh satu atau lebih penyedia layanan universal yang ditunjuk, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah dalam negeri yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas penyortiran dan pengolahan, serta jalur pengiriman untuk mengambil dan mengantarkan surat. Pengiriman dapat mencakup surat pos, yaitu surat, kartu pos, dokumen cetak (koran, majalah, materi iklan, barang cetakan dalam kantong khusus, dan sebagainya), paket kecil, paket, sekogram, barang atau dokumen lainnya, termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban layanan universal. Kelompok ini mencakup - pengambilan, penyortiran, pengangkutan, dan pengiriman (domestik atau internasional) dengan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, yang meliputi surat, kartu pos, dokumen cetak, dan paket kecil (surat berisi barang), sekogram, barang cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama, dan paket pos. satu atau lebih moda transportasi dapat digunakan, dan aktivitas ini dapat dilakukan dengan menggunakan transportasi milik sendiri (pribadi) atau transportasi umum; - pengumpulan surat dan paket dari kotak surat umum atau dari kantor pos. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas giro pos, tabungan pos, dan pengiriman uang melalui wesel, lihat subgolongan 6419.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Aktivitas ini dilaksanakan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah dengan tarif layanan sebagaimana ditentukan oleh pemerintah. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator untuk pengambilan dan pengiriman surat. Pengiriman meliputi surat, kartu pos, barang cetakan (koran, majalah, item iklan, barang cetakan dalam kantong khusus, dll), bungkusan kecil, paket, sekogram, barang atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum.
Ruang Lingkup
Seluruh
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.