Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202552329
KBLI 202052219, 52229, 52296, 52299, 63122

Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Penumpang

Kode & Judul KBLI 2025
52329 - Jasa Intermediasi Transportasi Lainnya untuk Penumpang
Kode & Judul KBLI 2020
52219 - Aktivitas Penunjang Angkutan Darat Lainnya
52229 - Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
Single Purpose
52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara
52299 - Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Jenis Perubahan
Pecah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa perantara lainnya yang berkaitan dengan transportasi penumpang tanpa mengoperasikan sarana transportasi sendiri dan tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting), bantuan derek, pencairan gas untuk tujuan transportasi dan jasa penunjang angkutan darat lainnya.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting), bantuan derek, pencairan gas untuk tujuan transportasi dan jasa penunjang angkutan darat lainnya.
Salvage dan/atau pekerjaan bawah air
Penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
Perantara jual beli dan/atau sewa kapal
Organisasi Perawatan Pesawat Udara (approved maintenance organization)
Pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling), pelayanan penumpang dan bagasi, dan penanganan kargo dan pos
Regulated Agent/ Known Consignor
Penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval)
Pemasaran dan penjualan (marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, dengan kegiatan untuk menjual dan memasarkan jasa angkutan udara termasuk seluruh aspek pemasaran seperti riset pasar, promosi dan distribusi. Kegiatan ini tidak temasuk penjualan tiket pesawat udara
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok 52291 s.d. 52298, seperti jasa pengiriman dan/atau pengepakan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam dan benda budaya lainnya. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam Jasa Pengepakan (82920).
1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. PPMSE dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan yang berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selain Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP)
PB UMKU
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
---
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
---
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi

Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.