Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202552312
KBLI 202052297, 63122

Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan

Kode & Judul KBLI 2025
52312 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan
Kode & Judul KBLI 2020
52297 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran
Single Purpose
63122 - Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup jasa keagenan pengurusan kepentingan kapal transportasi laut , meliputi - pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal; - pengurusan jasa kepelabuhan; - penunjukan perusahaan bongkar muat; - penyelesaian dokumen kapal; - pembukuan dan pencairan muatan; - penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal; - penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar; - pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan; - jasa keagenan lainnya yang disepakati pemilik kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal. Kelompok ini juga mencakup
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia, mencakup pelaporan rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal, pengurusan jasa kepelabuhan, penunjukan perusahaan bongkar muat, penyelesaian dokumen kapal, pembukuan dan pencairan muatan, penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan, dan pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Keagenan Kapal
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Nasional dan InternasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut5
3Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat5
4Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.5
5Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya5
6Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat5
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan5
3Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal5
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Keagenan Kapal
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Nasional dan InternasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut5
3Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat5
4Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.5
5Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya5
6Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat5
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan5
3Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal5
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Keagenan Kapal
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Nasional dan InternasionalMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut5
3Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat5
4Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.5
5Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya5
6Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat5
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan5
3Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal5
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Keagenan Kapal
Jangka Waktu
5
NoParameterKewenangan
1Nasional dan InternasionalMenteri/Kepala Badan
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan5
2Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut5
3Memiliki tenaga ahli berkerwarnageraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut Dengan kompetensi dan/atau keterampilan di bidang jasa keagenan kapal yang dibuktikan dengan sertifikat5
4Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang keagenan kapal yang di buktikan dengan sertifikat.5
5Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai transportasi penunjang usahanya5
6Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa keagenan kapal berdasarkan jumlah perusahaan keagenan kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat5
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat5
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha pengelolaan keagenan kapal5
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan pelaksana keagenan kapal kepada penyelenggara pelabuhan5
3Menyampaikan laporan kegiatan keagenan kapal setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat5
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha keagenan kapal5
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun5
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun5
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya5
PB UMKU
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
---
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
---
Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi

Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi
Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik
Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.