
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202552292
KBLI 202052298
Aktivitas Tally Mandiri
Kode & Judul KBLI 2025
52292 - Aktivitas Tally Mandiri
Kode & Judul KBLI 2020
52298 - Aktivitas Tally Mandiri
Single Purpose
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut. Termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi. | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat | 3 |
| 2 | Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat. | 3 |
| 3 | Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha | 3 |
| 4 | Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan | 3 |
| 5 | Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat | 3 |
| 6 | Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri | 3 |
| 2 | Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 3 | Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
| 4 | Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri | 3 |
| 5 | Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 6 | Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 7 | Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi. | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat | 3 |
| 2 | Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat. | 3 |
| 3 | Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha | 3 |
| 4 | Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan | 3 |
| 5 | Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat | 3 |
| 6 | Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri | 3 |
| 2 | Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 3 | Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
| 4 | Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri | 3 |
| 5 | Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 6 | Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 7 | Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi. | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat | 3 |
| 2 | Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat. | 3 |
| 3 | Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha | 3 |
| 4 | Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan | 3 |
| 5 | Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat | 3 |
| 6 | Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri | 3 |
| 2 | Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 3 | Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
| 4 | Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri | 3 |
| 5 | Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 6 | Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 7 | Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Provinsi. | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat | 3 |
| 2 | Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat. | 3 |
| 3 | Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha | 3 |
| 4 | Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan | 3 |
| 5 | Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat | 3 |
| 6 | Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri | 3 |
| 2 | Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan | 3 |
| 3 | Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
| 4 | Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri | 3 |
| 5 | Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 6 | Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 7 | Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.