Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202552292
KBLI 202052298

Aktivitas Tally Mandiri

Kode & Judul KBLI 2025
52292 - Aktivitas Tally Mandiri
Kode & Judul KBLI 2020
52298 - Aktivitas Tally Mandiri
Single Purpose
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup kegiatan penghitungan, pengukuran, penimbangan, dan pembuatan catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut, termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan atau pengangkut. Termasuk kegiatan tally mandiri di pelabuhan.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Provinsi.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat3
2Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat.3
3Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha3
4Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan3
5Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat3
6Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri3
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan3
3Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat3
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri3
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun3
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun3
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Provinsi.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat3
2Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat.3
3Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha3
4Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan3
5Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat3
6Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri3
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan3
3Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat3
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri3
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun3
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun3
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1Provinsi.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat3
2Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat.3
3Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha3
4Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan3
5Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat3
6Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri3
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan3
3Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat3
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri3
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun3
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun3
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Sertifikat Standar
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1PMAMenteri/Kepala Badan
2Provinsi.Gubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang tally, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul atau b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan tally di pelabuhan pengumpaDengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang dibuktikan dengan sertifikat3
2Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang Tally Mandiri yang di buktikan dengan sertifikat.3
3Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha3
4Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan3
5Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggarapelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat3
6Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha tally mandiri3
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan tally dan surat penunjukan pelaksana tally kepada penyelenggara pelabuhan3
3Menyampaikan laporan kegiatan tally setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat3
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha tally mandiri3
5Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun3
6Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun3
7Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.