
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202552291
KBLI 202052295
Angkutan Multimoda
Kode & Judul KBLI 2025
52291 - Angkutan Multimoda
Kode & Judul KBLI 2020
52295 - Angkutan Multimoda
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, harus memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor Transportasi, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda angkutan yang berbeda, atas dasar satu kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda, dari satu tempat diterimanya barang oleh operator multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Kelompok ini juga mencakup - jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan sebagai bagian dari angkutan multimoda. Kelompok ini tidak mencakup - jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat kelompok 52311; - jasa pergudangan yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat subgolongan 5210; - jasa pengurusan kepabeanan yang dilakukan oleh unit terpisah, lihat kelompok 52319.
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda tidak semata-mata memberikan layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke tujuan, tetapi juga memberikan jasa tambahan berupa jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
Ruang Lingkup
Data Usaha Mikro belum tersedia.
Data Usaha Kecil belum tersedia.
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Angkutan Multimoda
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lingkup Operasionalnya Nasional dan/atau Internasional | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dan/atau menguasai kantor tetap | 7 |
| 2 | Memiliki dan/atau menguasai alat angkut paling sedikit 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa mobil truk dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (iokomotif dan gerbong atau kereta), kapal laut atau pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen yang sah | 7 |
| 3 | Memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah | 7 |
| 4 | Memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang angkutan multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya perizinan berusaha angkutan multimoda | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen asuransi kegiatan penyelenggara angkutan multimoda | 7 |
| 3 | Memberikan laporan kegiatan operasional minimal setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin | 7 |
| 4 | Melaporkan kepada pemberi izin setiap terjadi perubahan anggaran dasar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada perubahan | 7 |
| 5 | Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda yang dimiliki | 7 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Izin Angkutan Multimoda
Jangka Waktu
7
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Lingkup Operasionalnya Nasional dan/atau Internasional | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki dan/atau menguasai kantor tetap | 7 |
| 2 | Memiliki dan/atau menguasai alat angkut paling sedikit 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa mobil truk dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (iokomotif dan gerbong atau kereta), kapal laut atau pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen yang sah | 7 |
| 3 | Memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah | 7 |
| 4 | Memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang angkutan multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi | 7 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya perizinan berusaha angkutan multimoda | 7 |
| 2 | Memiliki dokumen asuransi kegiatan penyelenggara angkutan multimoda | 7 |
| 3 | Memberikan laporan kegiatan operasional minimal setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi izin | 7 |
| 4 | Melaporkan kepada pemberi izin setiap terjadi perubahan anggaran dasar paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada perubahan | 7 |
| 5 | Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda yang dimiliki | 7 |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.