
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran

DETAIL KBLI
KBLI 202552240
KBLI 202052240
Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
Kode & Judul KBLI 2025
52240 - Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
Kode & Judul KBLI 2020
52240 - Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
Single Purpose
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan; - aktivitas bongkar muat kapal; - aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang. Kelompok ini juga mencakup - penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator, seperti pengangkat muatan dan derek; - pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum. .Kelompok ini tidak mencakup - pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif, jika menggunakan jalan umum, lihat subgolongan 4923;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penanganan bongkar muat barang kargo dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat dan membongkar barang kargo terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, Kegiatan terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Bongkar Muat Barang
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan | 3 |
| 2 | Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat | 3 |
| 3 | Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat | 3 |
| 4 | Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha | 3 |
| 5 | Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat | 3 |
| 6 | Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat | 3 |
| 7 | Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat. | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang | 3 |
| 2 | Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
| 3 | Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
| 4 | Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang | 3 |
| 5 | Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri | 3 |
| 6 | Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 7 | Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 8 | Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Bongkar Muat Barang
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan | 3 |
| 2 | Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat | 3 |
| 3 | Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat | 3 |
| 4 | Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha | 3 |
| 5 | Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat | 3 |
| 6 | Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat | 3 |
| 7 | Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat. | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang | 3 |
| 2 | Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
| 3 | Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
| 4 | Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang | 3 |
| 5 | Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri | 3 |
| 6 | Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 7 | Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 8 | Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Bongkar Muat Barang
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi | Gubernur |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan | 3 |
| 2 | Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat | 3 |
| 3 | Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat | 3 |
| 4 | Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha | 3 |
| 5 | Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat | 3 |
| 6 | Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat | 3 |
| 7 | Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat. | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang | 3 |
| 2 | Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
| 3 | Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
| 4 | Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang | 3 |
| 5 | Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri | 3 |
| 6 | Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 7 | Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 8 | Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Bongkar Muat Barang
Jangka Waktu
3
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi | Gubernur |
| 2 | PMA | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan Perizinan Berusaha
| No | Persyaratan Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan | 3 |
| 2 | Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat | 3 |
| 3 | Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat | 3 |
| 4 | Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha | 3 |
| 5 | Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat | 3 |
| 6 | Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat | 3 |
| 7 | Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat. | 3 |
Kewajiban Perizinan Berusaha
| No | Kewajiban Perizinan Berusaha | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang | 3 |
| 2 | Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
| 3 | Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat | 3 |
| 4 | Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang | 3 |
| 5 | Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri | 3 |
| 6 | Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 7 | Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun | 3 |
| 8 | Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya | 3 |
PB UMKU
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran. | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik. | - |
| No | Parameter | Kewenangan |
|---|---|---|
| 1 | Seluruh | Menteri/Kepala Badan |
| 2 | seluruh | Menteri/Kepala Badan |
Persyaratan
| No | Persyaratan | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Pernyataan Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana peredaran | - |
Kewajiban
| No | Kewajiban | Jangka Waktu Pemenuhan |
|---|---|---|
| 1 | Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik, Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisonal, atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik | - |
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.