Skip to content
DPB Unpad
Detail KBLI 2025
Direktorat Pengelolaan Bisnis - Universitas Padjadjaran
Unpad
DETAIL KBLI
KBLI 202552240
KBLI 202052240

Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)

Kode & Judul KBLI 2025
52240 - Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
Kode & Judul KBLI 2020
52240 - Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
Single Purpose
Jenis Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Informasi Resmi OSS RBA / Ketentuan Khusus
Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, berlaku ketentuan kegiatan dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus (single purpose). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi.
Uraian
Uraian KBLI 2025
Kelompok ini mencakup - aktivitas memuat dan membongkar barang dan bagasi tanpa memandang moda transportasi yang digunakan; - aktivitas bongkar muat kapal; - aktivitas bongkar muat gerbong kereta barang. Kelompok ini juga mencakup - penyediaan peralatan pengangkat dan penanganan muatan dengan operator, seperti pengangkat muatan dan derek; - pemindahan muatan di lokasi industri, biasanya dengan peralatan transportasi yang tidak sesuai untuk digunakan di jalan umum. .Kelompok ini tidak mencakup - pengangkutan atau pemindahan benda di dalam pabrik secara kontrak atau berdasarkan tarif, jika menggunakan jalan umum, lihat subgolongan 4923;
Uraian KBLI 2020 / OSS RBA
Kelompok ini mencakup usaha penanganan bongkar muat barang kargo dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat dan membongkar barang kargo terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, Kegiatan terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.
Ruang Lingkup
Ketentuan #1
Skala
Usaha Mikro
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Bongkar Muat Barang
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan3
2Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat3
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat3
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha3
5Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat3
6Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat3
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang3
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat3
3Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat3
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang3
5Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri3
6Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun3
7Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun3
8Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Kecil
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Bongkar Muat Barang
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan3
2Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat3
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat3
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha3
5Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat3
6Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat3
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang3
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat3
3Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat3
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang3
5Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri3
6Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun3
7Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun3
8Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Menengah
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Bongkar Muat Barang
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan3
2Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat3
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat3
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha3
5Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat3
6Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat3
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang3
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat3
3Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat3
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang3
5Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri3
6Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun3
7Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun3
8Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
Ketentuan #1
Skala
Usaha Besar
Luas Lahan
-
Tingkat Risiko
Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha
Standar Usaha Bongkar Muat Barang
Jangka Waktu
3
NoParameterKewenangan
1ProvinsiGubernur
2PMAMenteri/Kepala Badan
Persyaratan Perizinan Berusaha
NoPersyaratan Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan3
2Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal: a. Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Trans-potrasi Laut c. Pelabuhan Pengum-pan: ANT IV dan/ atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan. Dengan kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan sertifikat3
3Memiliki 1 (satu) orang tenaga operasional minimal pengalaman 1 (satu) Tahun di bidang pelayaran dan memiliki kompetensi dan/atau keterampilan dibidang bongkar muat yang di buktikan dengan sertifikat3
4Memiliki sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi nasional atau internasional atau memiliki sistem manajemen usaha yang telah mendapat persetujuan (approval) dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Gubernur sesuai kewenangan penerbitan perizinan berusaha3
5Memiliki peralatan, meliputi: a. Forklift c. Pallet, d. Ship sidenet e. Rope sling f. Rope net dan g. Wire net Dengan jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat3
6Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat3
7Apabila melakukan pengembangan usaha/pembukaan kantor cabang operasional harus dilengkapi dengan: a. pengangkatan penanggung jawab pada masingmasing lokasi usaha; b. rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat.3
Kewajiban Perizinan Berusaha
NoKewajiban Perizinan BerusahaJangka Waktu Pemenuhan
1Melakukan kegiatan operasional secara terusmenerus sesuai standar usaha bongkar muat barang3
2Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan surat penunjukan sebagai pelaksana bongkar muat kepada penyelenggara pelabuhan setempat3
3Menyampaikan laporan kegiatan bongkar muat barang setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat3
4Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha bongkar muat barang3
5Melakukan kegiatan tally hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentinganya sendiri3
6Melakukan pemutakhiran data perizinan berusaha setiap 2 (dua) tahun3
7Melakukan pemutakhiran sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan atau sistem manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun3
8Mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundangundangan lainnya3
PB UMKU
NoParameterKewenangan
1seluruhMenteri/Kepala Badan
2SeluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Penerapan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di sarana peredaran.-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik.-
NoParameterKewenangan
1SeluruhMenteri/Kepala Badan
2seluruhMenteri/Kepala Badan
Persyaratan
NoPersyaratanJangka Waktu Pemenuhan
1Pernyataan Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana peredaran-
Kewajiban
NoKewajibanJangka Waktu Pemenuhan
1Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan olahan sesuai pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik, Cara Ritel Pangan yang Baik di Pasar Tradisonal, atau Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik-
Catatan: Informasi ini merupakan alat bantu pencarian KBLI dan perizinan berusaha berbasis risiko. Untuk keputusan perizinan resmi, tetap lakukan konfirmasi pada sistem OSS dan regulasi sektoral yang berlaku.